MEDAN | Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Rabu (12/3/2025) melayangkan surat klarifikasi terkait keberpihakan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution terhadap Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Yuliani Siregar yang dilaporkan PT Tun Sewindu ke Polda Sumut atas dugaan pembongkaran dan pengrusakan disertai penjarahan pagar seng.
Kepada wartawan, Kamis (13/3). Kuasa Hukum perusahaan tambak udang PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia dan Tim mengatakan, melalui surat klarifikasinya kepada Gubsu, klien mereka tidak menyalahkan sikap Gubsu Bobby Nasution yang memihak anak buahnya, Yuliani Siregar.
“Namun pada hari Minggu (23/2/2025) lalu Kadis LHK yang merasa tersudut dan terprovokasi hasutan dari masyarakat setempat dan LSM sehingga pembongkaran dan penjarahan pagar seng milik PT Tun Sewindu itu terjadi dan pihak pengusaha tambak mengalami kerugian sebesar Rp300.000.000,” ujar Junirwan.
Dalam surat klarifikasinya ke Gubsu tersebut, Jurnirwan menjabarkan histori PT Tun Sewindu yang merupakan perusahaan tambak udang sejak tahun 1988 di Desa Regemuk dan Desa Pematang Biasa, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, dengan areal lahan seluas 40.08 hektare yang diganti rugi atau dibeli dari penduduk setempat dengan bukti surat ganti rugi yang diterbitkan Camat Pantai Labu.
“PT Tun Sewindu pada saat pembelian lahan tersebut sama sekali tidak mengetahui apakah areal tanah yang diganti rugi tersebut masuk areal hutan atau bukan, karena tidak pernah ada pemberitahuan dari instansi terkait, khususnya Camat yang menerbitkan akta ganti rugi tanah tersebut, sehingga pada tahun 1988 PT Tun Sewindu mendirikan pagar seng sepanjang 900 meter pada bagian depan areal tambak tersebut yang berbatasan dengan Pasar Tiga dan sekarang Dusun Tiga Desa Regemuk,” jelas Junirwan.
Setelah berjalan 10 tahun, pada tahun 1998 pada waktu reformasi terjadi penjarahan, sehingga PT Tun Sewindu berhenti total. Lebih kurang 2 tahun belakangan, PT Tun Sewindu meminjampakaikan sebahagian areal tambak kepada pihak lain agar areal tambak tidak dikuasai ataupun digarap pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tahun 2021 PT Tun Sewindu memeroleh informasi bahwa areal tambak udang tersebut masuk kawasan hutan, sehingga sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PT Tun Sewindu mengajukan permohonan kepada Menteri LHK. Karena tidak mengetahui bagian mana dari areal tambak yang masuk kawasan hutan, PT Tun Sewindu mendaftarkan seluruh luas lahan, 40.08 hektare tersebut.
Selanjutnya Menteri LHK melalui Keputusan Nomor : SK.1205/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2022, Tanggal 30 November 2022, tentang data dan informasi kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan tahap IX, bahwa dalam lampiran keputusan tersebut ada 241 usaha perorangan dan perusahaan PT Tun Sewindu terdaftar dengan nomor urut 10.
Setelah itu dilakukan pengukuran pada areal tambak untuk mengetahui luas areal PT Tun Sewindu dan hasilnya diperoleh areal seluas lebih kurang 27,36 hektare merupakan Areal Penggunaan Lain (APL) atau bukan areal hutan, sedangkan luas lahan 12,64 hektare lagi merupakan Areal Hutan Lindung.
“Jadi tindakan kesewenang-wenangan Kadis LHK Sumut yang membongkar pagar seng tambak sangat bertentangan dengan hukum. Untuk itu PT Tun Sewindu juga sudah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan tergugat Kadis LHK Provinsi Sumut,” kata Junirwan. (R)







