TANJUNGMORAWA | Sengketa tanah yang melibatkan warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, kembali memanas.
Dalam sidang pemeriksaan setempat yang digelar Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, terungkap fakta mencengangkan, para tergugat di antaranya pengembang besar seperti Citraland, Ciputra, dan Nusa Dua Propertindo (NDP) tidak mengakui kepemilikan atas objek sengketa, yakni lahan dan bangunan yang kini berdiri di atas tanah yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Kuasa hukum penggugat, Sugiono Ravi Ramadhan Hasibuan menilai hal ini sebagai bentuk pelepasan tanggungjawab yang fatal.
“Ketika kami menjelaskan batas objek sengketa, tidak satu pun dari pihak tergugat mengakui bahwa itu milik mereka. Kalau begitu, seharusnya tanah ini dikembalikan saja kepada rakyat, bukan dibiarkan dikuasai tanpa status yang jelas,” tegas Ravi.
BUMN Ikut Terseret
Yang paling disorot dalam perkara ini adalah keterlibatan Nusa Dua Propertindo (NDP), yang ternyata merupakan anak perusahaan dari PTPN I Regional I, perusahaan BUMN di sektor perkebunan.
NDP diduga menjadi bagian dari konsorsium yang mengubah fungsi lahan HGU menjadi kawasan perumahan elite tanpa proses transparan kepada warga atau publik.
“Ini bukan persoalan kecil. Bila perusahaan milik negara ikut serta dalam dugaan alih fungsi ilegal, maka yang kita lawan bukan hanya swasta, tapi juga sistem yang melindungi praktik ini,” ujar Ravi.
Peralihan status lahan dari HGU ke HGB semakin mudah sejak Omnibus Law (UU Cipta Kerja) diberlakukan. Celah hukum dari PP No. 18 Tahun 2021 memungkinkan pengembang memodifikasi peruntukan tanah dengan dalih investasi.
“Omnibus Law memberi karpet merah bagi korporasi. Tanah rakyat dikapling tanpa pertanggungjawaban sosial, dan negara tak lagi berpihak,” kritik Ravi.
KPK & Kejagung Harus Turun
Dalam pernyataan tegasnya, Ravi mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI untuk turun tangan menyelidiki alih fungsi lahan ini.
Dugaan kuat adanya penyalahgunaan aset negara oleh pihak yang mendapat konsesi HGU, namun kemudian mengalihfungsikan menjadi perumahan tanpa kejelasan dasar hukum, patut diperiksa secara serius.
“Kami mendesak KPK, Kejaksaan Agung, bahkan Bareskrim Polri untuk membuka penyelidikan menyeluruh. Jangan tunggu rakyat habis tanahnya baru negara bicara,” tegas Ravi, Jumat 11/7/2025.
Ravi juga menyebut, indikasi kerugian negara dan potensi gratifikasi dalam proses peralihan lahan eks-HGU ini sangat mungkin terjadi, mengingat tidak satupun pihak tergugat berani mengakui secara hukum siapa pemilik lahan yang saat ini telah dibangun dan dipasarkan kepada publik.
Tak hanya soal hukum, Ravi juga mengingatkan bahwa wilayah yang disengketakan dulunya merupakan bagian dari tanah adat Kesultanan Deli.
“Sebelum PTPN, Ciputra, bahkan NDP hadir, tanah ini sudah menjadi bagian dari hak adat. Fakta sejarah ini tak boleh dihapus hanya karena kepentingan modal,” ujarnya.
Meski pemeriksaan setempat berjalan kondusif, persidangan tidak dihadiri oleh para tergugat maupun kepala desa.
Hakim Hendrawan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menyatakan bahwa ia hanya ingin memastikan bahwa objek sengketa benar-benar ada di lapangan.
“Fakta sudah terlihat. Yang belum ada hanya keberanian negara untuk membela rakyat,” tutup Ravi.
Reporter : Rio







