Kemenag Deli Serdang Musnahkan Ribuan Dokumen Nikah Kedaluwarsa

Kegiatan Pemusnahan Dokumen Nikah Oleh Kemenag Deli Serdang dengan cara dibakar

DELI SERDANG | Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang Dr. H. Saripuddin Daulay S.Ag M.Pd, melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa kutipan akta nikah cetakan tahun 2022 dan duplikat buku nikah cetakan tahun 2023 di halaman Kantor Kementerian Agama kabupaten tersebut, Rabu (30/7/2025).

Seluruh dokumen dimusnahkan dengan cara dibakar dalam proses resmi dan terbuka dan disaksikan langsung oleh Kepala Subbagian Tata Usaha H. Fachrizal SHI M.Si, para Kepala Seksi dan Penyelenggara, Pengelola BMN, perwakilan kepala Kantor Urusan Agama yakni Kepala KUA Kecamatan Lubuk Pakam Jayamin Sinaga S.Ag M.Si dan Kepala KUA Kecamatan Pagar Merbau Drs. Ansoruddin Nasution M.Si serta Staf Seksi Bimas Islam.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang (Kakan Kemenag Deli Serdang), menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola administrasi negara, sekaligus sebagai upaya konkret dalam mencegah penyalahgunaan dokumen negara oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dalam arahannya, Saripuddin menegaskan, blangko-blangko nikah yang telah kedaluwarsa dan tidak memiliki nilai guna secara administrasi, apabila tidak dimusnahkan dengan cara yang sah dan transparan, dapat menimbulkan celah untuk disalahgunakan. Karena itu, pemusnahan ini adalah tindakan strategis dan harus dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam konteks yang lebih luas, ia menyatakan bahwa kegiatan ini juga mencerminkan kesungguhan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang dalam melaksanakan prinsip-prinsip Asta Protas Kementerian Agama Republik Indonesia, khususnya dalam bidang peningkatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif. “Kami ingin memastikan bahwa tidak ada celah administrasi yang terbuka untuk penyalahgunaan. Semua kegiatan harus bisa dipertanggungjawabkan. Tertib administrasi adalah pondasi dari pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara itu Kepala Seksi Bimas Islam, H. Mulia Banurea, dalam laporannya mengungkapkan bahwa jumlah dokumen yang dimusnahkan dalam kegiatan ini mencapai 7.896 eksemplar. Terdiri dari 7.882 kutipan akta nikah dan 275 duplikat buku nikah cetakan 2023. Dokumen-dokumen tersebut merupakan blangko resmi milik negara yang tidak lagi memiliki nilai guna karena telah berganti sistem dan format. Menurutnya, jika dokumen tersebut tidak dimusnahkan secara resmi, maka hal itu akan menimbulkan tanggung jawab administratif yang terus melekat pada pengelola barang, pengguna barang, maupun kuasa pengguna barang.

Pemusnahan juga menjadi bentuk pembebasan tanggung jawab hukum terhadap dokumen-dokumen yang telah kedaluwarsa dan tidak dapat lagi digunakan dalam proses pelayanan administrasi kependudukan keagamaan. Hal ini dilakukan sesuai amanat regulasi sebagai bagian dari mekanisme penghapusan BMN yang prosedural dan akuntabel. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, para pengelola BMN tidak lagi dibebani kewajiban administrasi terhadap dokumen yang sudah tidak relevan penggunaannya.(Rel/OM/012)