MADINA | Akhirnya oknum perusak dan pembakar baliho informasi somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan SH dan Rekan Desa Batahan I mengaku dan meminta maaf atas tindakannya merobek dan membakar spanduk/baliho informasi somasi milik Afnan SH.
Pelaku Soleh Siregar meminta maaf atas perbuatannya, katanya melalui Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis SH dan Rekan di Desa Batahan I.
“Saya meminta maaf kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) organisasi Profesi DPN Prof Otto Hasibuan, SH MM serta Advokat Afnan SH, atas perbuatan saya merusak dan membakar spanduk/baliho informasi somasi milik Kantor Hukum Pondok Peranginan Hukum Afnan Lubis SH dan Rekan, terkait tahapan proses penyelesaian klaim sepihak yang saya lakukan kebun kelapa sawit Ilham Siregar yang telah memberikan kuasa kepada Afnan, SH,” jelas Soleh Siregar.
Menurut Afnan Lubis SH bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf. Mereka sudah bermaaf – maafan di Kantor Kapolsek Kecamatan Batahan hari ini Jum’at 08/08/2025.
Hadir dalam acara perdamaian di antaranya Ilham Siregar selaku (Klein Afnan SH), adik kandung Solih Siregar, Jamal (sepupu), para saksi kedua belah pihak serta para awak media.
Sebagaimana diberitakan diketahui bahwa Afnan Lubis SH pada Hari Senin (23/05/25) telah melaporkan Soleh Siregar warga Desa Kuala Batahan atas dugaan peristiwa tindak pidana “perusakan” baliho /spanduk informasi somasi Kantor Hukum Pondok Peranginan di objek sengketa Kelurahan Pasar Baru Batahan Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara KM – 7 dan KM – 9.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Batahan maka diundanglah para pihak untuk menyelesaikan secara Restorative Justice sesuai surat dari Polsek Batahan tertanggal 6 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh atas nama Kapolsek Batahan Kanitreskrim selaku penyidik Aipda Samsuri yang dilayangkan kepada para terlapor serta pelapor.
Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berberdamai pada acara RJ yang dipandu oleh juru periksa Sutan Harahap dan dibantu rekannya 3 anggota Polsek Batahan yang hadir pada saat itu. .
Dan perkara persengketaanpun antara Ilham Siregar dan Solih Siregar serta adiknya sudah disepakati juga berdamai.
Reporter : OD 34







