PALAS | Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara laksanakan Press Release Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja seberat 44 gram di Ruang Lobi Mapolres Palas, Sabtu (09/08/2025).
Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto S.IK didampingi Wakapolres Palas, Kompol Sugianto, S.Pd, Kasat Resnarkoba Polres Palas, Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, Plt Kasi Propam Iptu H Salim S SH MH, Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan, Personil Tim Opnal Satresnarkoba Polres Palas, serta peserta press release tersebut.
Dalam rilisnya, Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto, S.IK menyampaikan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas), Ungkap kasus tindak pidana narkotika golongan 1, jenis tanaman ganja sebanyak 44 KG, pada Selasa. (05(/08/2025) pukul 10.00 wib di Desa Paringgonan Julu, Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Palas, dengan tiga orang tersangka.
“Adapun ketiga identitas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersbut berinisial 1. IP, (48), yang berprofesi sebagai Petani, warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas (berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Penyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya, tersangka merupakan residivis kausus narkotika jenis ganja)
- MP, (34), juga berprofesi sebagai Petani, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas (berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/ membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman harang INT)
Sedangkan PA, (17), masih seorang pelajar, warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas, (anak dibawah umur), berperan mengepak/membungkus ganja bersama MP Ddan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT.
Menurut AKBP Dodik Yuliyanto, mereka juga mengamankan barang bukti yang didapatkan dari ketiga tersangka,
- 42 (empat pulah dua) bungkus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 44, 923,62 gram (44,9 kg) dan berat netto 44.066.82 gram (44,06 Kg)
- 1 unit mobil Toyota Avanza hitam No.Pol BM 1329 BH,
- Uang Tunai Rp.1.050.000.
- 1 (satu) unit HP merk realme,
- 14 buah plastik assoy warna hitam,
- 14 buah goni/karung,
- 14 buah karton,
- 14 buah plastik hitam,
- 5 kilogram kopi, dan
- 1 unit HP Merk Vivo warna orange. Dan
- 1 unit HP merk vivo warna biru.
Reporter : Bocis







