LANGKAT | Seorang pria bernama Erwin (38) alias Botak ditangkap Unit Reskrim Polsek Bahorok Polres Langkat, saat mengendarai sepedamotor bersama sang istri di kawasan Pasar III Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (19/9/2025) sore.
Pria warga Jalan Sei Batanghari Lingkungan V Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binja Selatan Kota Binjai, ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor jenis Honda Supra nomor polisi BK 6802 RX.
Hal ini disampaikan Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kapolsek Bahorok, AKP Tunggul Situmeang, kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Dalam keterangnya, AKP Tunggul Situmeang menjelaskan, pelaku (Erwin) ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor milik, Ansarimuddin yang merupakan ayah dari pelapor, Andrianto (33) warga Desa Empus, Kecamatan Bahorok, yang terjadi pada 15 Mei 2025 lalu.
“Penangkapan tersebut berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/.31 /V /2025/SU/LKT/POLSEK BAHOROK Tanggal 15 Mei 2025,” ujar AKP Tunggul.
Diketerangnya itu juga, Kapolsek mengungkapkan awalnya tersangka, Erwin, pernah bekerja di bengkel pelapor, ia datang ke bengkel untuk meminta pekerjaan.
Dikarenakan tidak ada lowongan, Asarimuddin (korban) memberinya uang ongkos pulang ke Binjai. Namun beberapa saat kemudian sepeda motor korban pun hilang, dan diduga kuat dicuri oleh Erwin.
“Saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya atas pencurian sepeda motor Honda Supra X milik Asarimuddin (korban). Pelaku pun mengungkapkan motor curian telah digadai di daerah Tanah Seribu sebesar Rp2 juta,”
Kini, sambung AKP Tunggul, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksinya yang sempat terekam CCTV.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bahorok untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (OD-20).







