Kejati Sumut Pamerkan Duit Sitaan Rp150 Miliar Kasus Penjualan Aset Eks PTPN I

Kajati Sumut Harli Siregar dan sejumlah PJU Kejati Sumut memperlihatkan tumpukan uang Rp150 miliar hasil sitaan perkara penjualan aset eks PTPN I. Ist

MEDAN | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyita uang sebesar Rp150 miliar sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset eks PTPN I Regional I.

Penyitaan dilakukan setelah PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), yang merupakan bagian dari proyek kerja sama pengelolaan aset PTPN I, mengembalikan dana tersebut secara sukarela kepada negara.

Tumpukan uang kertas dengan total Rp150 miliar itu dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sumut, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, Rabu (22/10/2025).

Kepala Kejati Sumut Harli Siregar menjelaskan bahwa uang tersebut telah dititipkan ke rekening penampungan di Bank Mandiri sebagai barang bukti dalam perkara.

“Pengembalian ini merupakan bentuk kesadaran hukum dalam rangka memulihkan keuangan negara. Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan hak negara kembali dan masyarakat terlindungi,” kata Harli.

Kejati Sumut juga menegaskan bahwa konsumen yang telah membeli properti dengan itikad baik tidak perlu khawatir. Penegakan hukum akan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat dan menjaga ketertiban umum.

“Penegakan hukum harus adil. Hak negara dipulihkan, tapi hak masyarakat juga tidak boleh dikorbankan,” tegas Harli.

Proyek Kota Deli Megapolitan Kasus ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo (NDP), anak perusahaan PTPN I, dengan PT Ciputra Land dalam proyek Kota Deli Megapolitan (KDM).

Dalam kerja sama tersebut, diduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan aset negara, termasuk alih fungsi lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pembangunan kawasan residensial komersial.

Dari total 8.077 hektare lahan bekas HGU, seluas 93 hektare telah dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan. Perubahan ini tertuang dalam penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah setelah keluarnya Peraturan Presiden.

Hingga kini, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka, yaitu Iman Subakti (IS) selaku Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Askani (AKS) selaku mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis (ARL) selaku mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang.

Ketiganya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Aspidsus Kejati Sumut Mochamad Jefry menyatakan penyidik masih membuka ruang bagi pihak-pihak yang menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

Jefry belum dapat memastikan berapa nominal pasti kerugian negara karena secara riil masih dihitung. Karena itu upaya pengembalian kerugian negara ini menunjukkan kesadaran hukum yang patut diapresiasi.

“Pengembalian ini akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum, namun bukan berarti menghapus pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi, menambahkan bahwa langkah pengembalian dana ini menjadi bukti bahwa kesadaran hukum masih hidup di kalangan pelaku usaha.

“Ini bukan sekadar soal uang, tetapi menunjukkan komitmen moral dalam membantu negara,” ujarnya.

Isu Keterlibatan Mantan Bupati

Sementara itu perkara ini kian menjadi sorotan publik karena menyangkut turut mencuatkan nama mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan.

Ashari, yang kini duduk di DPR RI, diduga mengetahui soal transaksi jual beli aset negara yang melibatkan PTPN melalui PT NDP dan PT Citra Land melalui skema kerja sama operasional (KSO) yang terjadi pada masa kepemimpinannya sebagai Bupati.

Namun terkait isu dugaan keterlibatan Ashari Tambunan dalam kasus tersebut, pihak Kejati Sumut belum dapat memastikan karena penyidikan masih berlangsung.

“Nanti kita lihat hasil perkembangan penyidikan, karena tim masih melakukan pemeriksaan saksi secara mendalam,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Husairi saat ditanya wartawan pada 15 Oktober 2025.

Terkait perkara ini penyidik kejaksaan diketahui telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor PTPN I Regional I di Tanjung Morawa, gudang arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan-Tanjung Morawa, Kantor proyek PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjung Morawa, Tanjung Gusta, dan Percut Sei Tuan, serta Kantor BPN Deli Serdang.

Dari penggeledahan itu, pihak Kejati Sumut disebut telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai bagian dari pengusutan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga triliunan rupiah tersebut. (OM-09/RED)