MEDAN | Dua terdakwa kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan putranya, Rayhan Dulasmi Piliang dinilai JPU KPK terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP
Atas dasar itu, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup dituntut dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi selaku Direktur PT Rona Na Mora, dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan JPU KPK Eko Wahyu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/11/2025).
Dilansir Antara, menurut JPU KPK, suap tersebut diberikan agar perusahaan kedua terdakwa memenangkan dua paket proyek peningkatan struktur jalan di Sumatera Utara yang bersumber dari anggaran daerah dan satuan kerja jalan nasional.
JPU Eko Wahyu menerangkan, kasus ini berawal dari dua kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada Kamis (26/6), di wilayah Sumut. OTT tersebut terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan pada Dinas PUPR Sumut dan proyek preservasi jalan pada Satker PJN Wilayah I Sumut.
“Proyek pada Dinas PUPR meliputi pembangunan Jalan Sipiongot, Batas Labuhanbatu Selatan dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot. Sedangkan proyek pada PJN Wilayah I Sumut di antaranya Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI Tahun 2023 dan 2024, Rehabilitasi serta penanganan longsoran Tahun 2025, dan Preservasi Jalan untuk Tahun Anggaran 2025,” kata JPU.
Adapun total nilai keseluruhan proyek tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp231,8 miliar. Dalam perkara ini, para terdakwa memberikan uang suap sekitar Rp4 miliar kepada sejumlah pejabat dan pegawai agar perusahaan mereka memenangkan paket pekerjaan jalan tersebut.
Hal memberatkan, kata JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum,” jelas JPU Eko.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (12/11) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari para terdakwa maupun penasehat hukumnya,” ujar Hakim Khamozaro. (Ant/OM-03)







