LABUHANBATU I Seorang pria bertato diringkus unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu atas, dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Lingkungan Titi Panjang Hilir, Kelurahan Negeri Lama, ,Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Selasa malam, tanggal 11 November 2025, sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka AA alias Nasib (25) warga setempat, yang memiliki tato di lengan kanannya ini, ditangkap oleh Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Ipda Rico Marthin Sihombing bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, serta menyita 2 paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan seberat 0,42 gram.
AKP Armen Faisal selaku Kapolsek Bilah Hilir menyebut, pengungkapan penyalahgunaan narkoba ini merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di wilayah seputaran lokasi sering terjadi transaksi narkotika.
Pada saat penggeledahan terhadap diri pelaku, pihaknya menemukan 2 bungkus plastik klip transparan kecil masing-masing berisikan diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip transparan kosong berukuran sedang dan kecil, serta 9 lembar pecahan uang tunai berjumlah Rp20.000,-.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang temannya. Saat tim melakukan pencarian namun tidak menemukannya,” terang Armen Faisal, Kamis (13/12/2025).
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di boyong ke Mapolsek Bilah Hilir, sementara teman pelaku pemasok barang haram itu, yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dan atas perbuatannya yang memiliki narkotika jenis sabu tanpa hak dan izin resmi dari pihak yang berwenang, dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dari undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal selama 4 tahun penjara, pungkas Kapolsek Bilah Hilir.
Reporter : Robert Simatupang







