LABUHANBATU I Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025, sekira Pukul 20.00 WIB bertempat di Jalinsum Buluh Cina, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial SN alias U (24), warga Lingkungan Kampung Sawah II, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu beserta barang bukti yang ditemukan antara lain 1 unit HP Oppo A7 warna silver dan 1 plastik klip berisi diduga sabu seberat 1,35 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dua pria yang diduga membawa narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah beserta tim untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas melihat ada dua pria mengendarai sepeda motor Honda matic warna hitam. Saat dilakukan penyergapan, satu pelaku berhasil ditangkap yakni SN alias U, sementara satu lainnya melarikan diri. Tersangka juga sempat membuang satu bungkus roti bakar dan kotak rokok yang diduga berisi sabu.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka SN mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang bernama W. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan, namun W belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin memberikan apresiasi atas respon cepat Polsek Bilah Hulu dalam menindak laporan masyarakat. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu. Setiap informasi dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” sebut Arwin, Sabtu (15/11/2025).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Bilah Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut, pungkas Arwin.
Reporter : Robert Simatupang







