Polisi Amankan Penjual dan Pembeli Sabu di Desa Batu Tunggal Labura

Tersangka warga Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara saat diamankan di Polsek Na IX-X untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

LABUHANBATU I Unit Reskrim Polsek Na IX-X l, Polres Labuhanbatu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Hutapadang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), pada hari Selasa, tanggal 3 Maret 2026, sekira pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Kapolsek Na IX-X AKP Yustina dengan memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dr Iskandar Muda Sipayung bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi yang diberitahukan sebelumnya, petugas berhasil mengamankan dua orang pria berinisial MR (28) dan IS (42), keduanya adalah warga Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dari tangan MR ditemukan lima plastik klip sedang dan sembilan plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 7,01 gram, serta uang tunai Rp195.000, plastik klip kosong berbagai ukuran, tiga mancis, dan satu unit handphone Oppo warna hitam.

Kepada petugas, MR mengakui sabu tersebut adalah miliknya, sementara IS mengaku sebagai pengguna yang membeli dari MR seharga Rp50.000.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin menyampaikan, bahwa tindakan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat desa.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Arwin, Rabu (4/3/2026).

Reporter : Robert Simatupang