GUNUNGTUA | Bupati Padang Lawas Utara Reski Basyah Harahap yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Dr. Patuan Rahmat Syukur P Hasibuan membuka kegiatan Sosialisasi Harmonisasi terhadap KUHP dan KUHAP baru dan FGD penyelarasan usulan Ranperda Kabupaten Padang Lawas Utara tahun 2026 di Ruang Rapat Bupati Lt. II.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terkait perubahan dan penyesuaian terhadap KUHP dan KUHAP yang baru, sekaligus menyelaraskan usulan Ranperda agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa pembentukan peraturan daerah harus dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan sistematis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan pembaruan hukum pidana nasional sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap berbagai peraturan daerah.
Beliau juga menyampaikan melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat memahami perubahan dalam KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta implikasinya terhadap peraturan daerah.
Selain itu, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) juga bertujuan menyelaraskan usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2026 agar sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dan selaras dengan prioritas pembangunan daerah, Kamis (12/03/2026).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi oleh narasumber dari Kasi Datun Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara serta Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara, yang diakhiri dengan sesi diskusi bersama para peserta.
Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Padang Lawas Utara Gusti Putra Hajoran Siregar, SE, Kasi Datun Jan Maswan Sinurat, S.H, Sekretaris DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Musni Lelo Halomoan Harahap S.STP., M.SP, Pimpinan OPD, Kabag Hukum Setdakab, para Camat, serta tamu undangan lainnya.
Reporter : M.Harahap







