Polsek Padang Bolak Bersama Dishub dan Satpol PP Paluta Gelar Sosialisasi

Polsek Padang Bolak bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar sosialisasi

GUNUNGTUA | Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026, jajaran Polsek Padang Bolak bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kabupaten Padang Lawas Utara menggelar sosialisasi langsung kepada sejumlah pemilik toko dan tukang parkir di kawasan Pusat Pasar Gunungtua, Jumat (13/3/2026).⁣

​Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Padang Lawas Utara Nomor: 100.3.4.2/1714/2026 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Bermotor dan Bongkar Muat Barang/Penumpang Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah Tahun 2026 di Pusat Pasar Gunungtua.⁣

​Penerbitan SE tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat antisipasi kemacetan yang digelar di Kantor Polsek Padang Bolak pada 27 Februari 2026 lalu. Manajemen rekayasa lalu lintas ini diterapkan demi menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di sepanjang jalan simpang Nagasati hingga depan Toko MR.DIY.⁣

​Dalam sosialisasi tersebut, petugas gabungan menekankan beberapa poin penting aturan lalu lintas yang wajib dipatuhi : ⁣

​- Larangan Parkir di Badan Jalan : Seluruh pengemudi kendaraan bermotor dan becak bermotor dilarang memarkirkan kendaraannya di badan jalan karena dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.⁣

​- Pengaturan Kendaraan Roda 3 : Kendaraan roda tiga dilarang parkir di sepanjang jalan mulai dari lapangan bawah alun-alun Kota Gunungtua hingga batas simpang 4 Pasar Gunungtua.⁣

​- Batas Waktu Bongkar Muat Roda 4 : Kendaraan roda empat atau lebih dilarang menaikkan atau menurunkan muatan barang di sepanjang Jalan Merdeka setiap harinya pada pukul 14.00 s.d 17.00 WIB.⁣

​- Pengalihan Area Parkir : Lokasi parkir kendaraan dialihkan ke area lapangan bawah alun-alun Kota Gunungtua.⁣

​Aturan pembatasan ini berlaku efektif sejak tanggal 02 hingga 31 Maret 2026. Tim gabungan dari Dishub, Polri, dan Satpol PP akan terus mengambil langkah proaktif untuk menindaklanjuti apabila terjadi gangguan arus lalu lintas dan angkutan jalan.⁣

​Petugas juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap larangan dan perintah dalam SE ini akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut merujuk pada Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.⁣

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, para pedagang, juru parkir, dan masyarakat luas dapat mematuhi aturan demi kenyamanan bersama menyambut hari kemenangan.⁣

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolsek Padang Bolak Iptu Mukhlis Siregar, mewakili Kadis Perhubungan, Paranginan Simatupang, personel Polsek Padang Bolak, Dishub dan Satpol PP.⁣

Reporter : M.Harahap