LABUHANBATU I Karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, tersangka S diringkus polisi dari Dusun IV, Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu pada hari Selasa, tanggal 21 April 2026, dini hari sekitar Pukul 02.15 WIB.
Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut, yang kemudian langsung ditindaklanjuti oleh personel dengan melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial S (42), yang sempat mencoba melarikan diri ke arah belakang rumah, namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dengan berat 17,7 gram yang disimpan di beberapa tempat, termasuk kotak rokok dan tas sandang.
“Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat bantu, buku catatan, uang tunai Rp2.000.000, serta satu unit handphone,” ujar AKP Amlan, Selasa (21/4/2026).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi, sehingga peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dapat terus ditekan,” pungkas Aswin.
Reporter : Robert Simatupang







