LABUHANBATU I Polres Labuhanbatu melalui Satres Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, tim melakukan grebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Gembira Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada hari Kamis, tanggal 16 April 2026.
Kasatres Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menyampaikan, kegiatan penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu dengan total berat 15,02 gram, plastik klip, alat bantu, serta satu unit handphone. Selain itu, seorang pria berinisial TIJ yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut turut dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan menyampaikan, bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan,” sebut Aswin Irwan. Kamis (23/4/2026).
Reporter : Robert Simatupang







