Untuk Kepentingan Publik, Camat Rantobaek: Jurnalis dan Aktivis Diminta ‘Turun Gunung’ ,

Wawancara awak media ini dengan Camat Rantobaek Sopian, S Ag. 6/5/2026 di ruang kerjanya.

MADINA | Camat Rantobaek, Sopian S Ag menegaskan komitmennya untuk mendorong peran aktif kalangan advokat, jurnalis, dan aktivis ‘turun gunung’ dalam mengawal berbagai sektor kehidupan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan di ruang kerjanya pada 6 Juni 2026.

Dalam keterangannya kepada Orbitdigital, Sopian menyebut bahwa kehadiran profesi advokat dan jurnalis merupakan bagian dari officium nobile (profesi terhormat) yang memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan sosial dan penegakan hukum.

Peran advokat, jurnalis, dan aktivis itu ibarat dokter pribadi bagi masyarakat dan pemerintah. Ketika ada persoalan, mereka bisa langsung hadir memberikan diagnosis, kontrol, dan solusi, tegasnya.

Menurutnya, sinergi lintas profesi ini sangat dibutuhkan, terutama dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Pada jam yang berbeda, media ini meminta komentar Praktisi Hukum dan Aktifis bernama Topen katanya,
dalam perspektif hukum, pernyataan Camat Rantobaek tersebut selaras dengan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang menempatkan kontrol publik sebagai elemen penting dalam tata kelola pemerintahan.

Peran advokat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menegaskan fungsi advokat sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri.

Sementara itu, peran jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menempatkan pers sebagai pilar demokrasi dalam menyampaikan informasi dan melakukan fungsi kontrol sosial.

Aktivis, meskipun tidak diatur dalam satu undang-undang khusus, memiliki legitimasi dalam kerangka kebebasan berpendapat dan berserikat sebagaimana dijamin dalam konstitusi, termasuk dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan demikian, kolaborasi antara pemerintah kecamatan dan elemen profesi ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari implementasi prinsip good governance yang menuntut partisipasi publik secara aktif.

Profesionalisme dan Integritas

Camat Sopian juga menekankan bahwa keterlibatan lintas profesi harus tetap berada dalam koridor hukum dan kode etik masing-masing organisasi profesi.

Silakan aktif, tetapi tetap menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan aturan hukum yang berlaku. Ini penting agar kehadiran mereka benar-benar menjadi solusi, bukan menambah persoalan, ujarnya.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kecamatan Rantobaek membuka ruang kolaborasi yang sehat antara birokrasi dan elemen masyarakat sipil, guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih responsif dan berkeadilan.

Reporter : Afnan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *