Medan  

Tim Kuasa Hukum Pekerja/Buruh Beri Eksepsi Terhadap Penggugat PT Eramas Coconut Industries

MEDAN | Sengketa antara pekerja/ buruh dengan PT Eramas Coconut Industries pada Peradilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan telah memasuki eksepsi jawaban dari pekerja/ buruh yang disampaikan tim kuasa hukum dari kantor Pengacara Endang Surya SH dan Rekan.

Salah satu tim kuasa hukum Akhmad Rivai SH mengatakan Kamis lalu telah digelar sidang lanjutan oleh hakim PHI Pe ngadilan Negeri Medan, dengan perkara Nomor 119/Pdt Sus PHI/2026 PN Medan antara PT Eramas Coconut Industries (penggugat) melawan 24 Pekerja/buruh. (Tergugat).

“Kami tim kuasa hukum Akhmad Rivai, SH, Endang Surya SH dan Marulop TuaTampubolon SH dari Kantor Pengacara Endang Surya SH dan Rekan mengajukan keberatan melalui eksepsi,” ujar Akhmad Rivai, Sabtu (09/05/2026) di Medan.

Atas dasar hukum yang digunakan penggugat yang mana penggugat mengajukan pasal 82 PPH jo putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 94/PUU XXI/2023 yang menyatakan daluarsanya suatu anjuran.

Sementara putusan MK itu telah dibatalkan melalui putusan MK Nomor 132/PUU, XXIII/ 2025. Dimana pasal 94 /PUU, XXI/2023 bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersarat sepanjang tidak dimaknai gugatan oleh pekerja/ buruh atas PHK dapat diajukan tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak tidak tercapainya kesepakatan perundingan mediasi dan konsolidasi.

Sedangkan penggunaan pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang waktu kadaluarsa terhadap kekurangan pembayaran upah adalah 2 (dua) tahun Pasal itupun telah dibatalkan dengan putusan MK Nomor 100/PUU X/2012 yang menyatakan pasal 94 UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945.

Selanjut Akhmad Rivai menambahkan Tim kuasa hukum dari 24 pekerja / buruh pada sidang itu juga mengajukan gugatan balik atau rekonvensi terhadap perusahaan sebesar Rp. 417.373.488 terdiri dari uang pesangon, yang penghapusan masa kerja, uang pengganti cuti (PP Nomor 35/2024 Tentang Pekerjaan Waktu Tertentu, (PKWT) .

Selain itu pekerja / buruh menuntut upah proses akibat PHK yang dilakukan perusahaan yang tidak, memberikan kepastian terhadap penggugat selama 6 (enam) bulan x upah sebesar Rp. 252.366.472.

“Inilah yang kami ajukan pada sidang hari Kamis 17 Mei 2026 di PN Medan.” pungkas Akhmad Rivai, SH yang juga Ketua PD FSP RTMM SPSI Sumut. (OM/32)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *