MADINA | Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Zamharir Rangkuti, secara tegas meminta Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, untuk mengevaluasi kinerja Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Madina, AKP Megawati, terkait minimnya keterbukaan informasi kepada insan pers.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul banyaknya keluhan wartawan di Mandailing Natal yang mengaku kesulitan memperoleh konfirmasi resmi serta akses informasi dari pihak Humas Polres Madina, khususnya terkait penanganan perkara hukum dan berbagai peristiwa menonjol di lapangan.
Menurut Zamharir, sikap tertutup terhadap media dapat mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan berpotensi menghambat kerja jurnalistik yang profesional serta berimbang.
Wartawan membutuhkan informasi yang akurat dan berimbang dari institusi penegak hukum ketika melakukan peliputan. Kami meminta Bapak Kapolres Madina agar memberikan perhatian serius dan mengingatkan Kasi Humas supaya lebih kooperatif dalam melayani konfirmasi rekan-rekan media, tegas Zamharir kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Ia menambahkan, konfirmasi kepada pihak kepolisian bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dari pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat bersifat faktual, objektif, dan tidak menyesatkan.
Kami sangat menyayangkan apabila institusi sebesar Polres Madina terkesan membatasi ruang komunikasi dengan wartawan. Padahal, pers dan kepolisian memiliki peran strategis yang sama dalam menjaga stabilitas informasi di tengah masyarakat, ujarnya.
Zamharir juga menilai keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum merupakan bagian dari tanggung jawab pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.
Menurutnya, hubungan harmonis antara kepolisian dan insan pers harus terus dijaga demi mencegah munculnya spekulasi maupun simpang siur informasi yang dapat memicu kegaduhan publik.
Jangan sampai lambannya akses informasi justru merugikan citra institusi kepolisian sendiri karena tidak adanya klarifikasi cepat terhadap isu atau peristiwa yang berkembang di masyarakat, katanya.
Di akhir keterangannya, Zamharir menegaskan bahwa tugas wartawan bukan sekadar menerima rilis resmi dari Humas, melainkan melakukan penggalian informasi secara mendalam, independen, dan profesional sesuai amanat Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Pers bekerja untuk kepentingan publik. Wartawan memiliki tugas mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, serta objektif kepada masyarakat melalui media massa, pungkasnya. (OD/34)







