BINJAI | Polemik terkait minimnya transparansi Pemerintah Kota Binjai dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok terus menuai perhatian. Setelah kritik disampaikan Muhammad Jaspen Pardede, kini kalangan Praktisi Hukum dan DPRD Kota Binjai turut angkat bicara dan meminta pemerintah Kota Binjai lebih terbuka kepada publik.
Praktisi Hukum Langkat Binjai G. Sukirman SH dan Sejumlah anggota DPRD menilai keterbukaan informasi terkait penerimaan dan penggunaan DBH pajak rokok merupakan bagian penting dari akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Menurut mereka, masyarakat berhak mengetahui berapa besar dana yang diterima Pemko Binjai dan program apa saja yang dibiayai melalui anggaran tersebut.
Sukirman SH menegaskan, dana bagi hasil pajak rokok bukanlah anggaran yang dapat dikelola tanpa pengawasan publik. Sebab, alokasi dana tersebut telah memiliki regulasi dan peruntukan tertentu, terutama untuk mendukung sektor kesehatan, penegakan hukum, serta kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian konsumsi rokok.
“Keterbukaan anggaran harus menjadi komitmen bersama. Jika memang penggunaan dana sudah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi kepada masyarakat,” ujar Sukirman saat dimintai tanggapan, Kamis (14/5/2026)
Menurutnya, transparansi bukan hanya untuk memenuhi prinsip good governance, tetapi juga mencegah munculnya asumsi negatif di tengah masyarakat. Ia menilai keterbukaan data anggaran justru dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Anggota DPRD kota Binjai yang tak mau disebutkan jati dirinya juga mendorong Pemko Binjai agar secara berkala mempublikasikan laporan penerimaan dan realisasi penggunaan DBH pajak rokok melalui kanal resmi pemerintah. Langkah tersebut dinilai dapat menjadi solusi atas polemik yang berkembang belakangan ini.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kota Binjai terkait sorotan publik atas pengelolaan DBH pajak rokok belum membuahkan hasil. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekda Kota Binjai memilih tidak memberikan tanggapan maupun komentar terkait persoalan tersebut.
Pesan konfirmasi yang dikirim media terpantau telah diterima, namun hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban resmi dari pihak Pemerintah Kota Binjai.
Sikap bungkam tersebut justru memunculkan tanda tanya di tengah publik, mengingat isu transparansi anggaran merupakan hal yang sensitif dan menjadi perhatian masyarakat.
Publik kini menunggu langkah konkret Pemko Binjai untuk memberikan penjelasan resmi terkait pengelolaan dana bagi hasil pajak rokok. DPRD berharap pemerintah segera membuka data dan informasi secara jelas agar polemik tidak terus berkembang dan memunculkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat Kota Binjai. (Od-22).







