MEDAN | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik di Sumut, Selasa (19/5/2026).
Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan sekaligus upaya menekan emisi karbon di daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Sumut, Sutan Tolang Lubis, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 22 April 2026 tentang penerapan insentif pajak kendaraan listrik di daerah.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung percepatan ekosistem kendaraan listrik melalui pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB,” kata Sutan kepada orbitdigitaldaily.com, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, diperkirakan jumlah kendaraan listrik di Sumatera Utara mencapai 7.748 unit. Angka itu terdiri dari 2.548 unit kendaraan roda empat dan 5.200 unit kendaraan roda dua.
Tak hanya memberikan relaksasi pajak kendaraan listrik, Pemprov Sumut juga meluncurkan kemudahan layanan administrasi bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas namun belum proses Bea Balik Nama (BBN).
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak kini dapat melakukan pembayaran pajak tahunan dan pengesahan STNK tanpa harus melampirkan KTP pemilik lama kendaraan.
Pasalnya, kebijakan ini dinilai menjadi solusi atas persoalan klasik yang kerap dikeluhkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya untuk pembayaran pajak tahunan.
”Wajib pajak cukup memenuhi persyaratan administrasi sederhana sesuai ketentuan Samsat untuk mendapatkan pengesahan STNK dan membayar PKB tahunan, ” kata Sutan.
Bapenda Sumut berharap dua kebijakan tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan sekaligus mendorong pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Sumatera Utara.
”Selain mempercepat pelayanan publik, terobosan itu juga diyakini akan meningkatkan antusiasme masyarakat mendatangi kantor Samsat di seluruh wilayah Sumut, ” tandasnya. (OM-09).
Bapenda Sumut Gratiskan Pajak Ribuan Kendaraan Listrik







