Miliki Sabu 1,32 Gram, Ucok Warga Labura Diamankan Polisi

https://orbitdigitaldaily.com/miliki-sabu-132-gram-ucok-warga-labura-diamankan-polisi/

LABUHANBATU I ‎Pada hari Kamis, tanggal 21 Mei 2026, sekira Pukul 15.45 WIB, bertempat di Jalan Alternatif Dusun 1 PT Binanga Karya, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pelaku narkoba.

Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir berhasil mengamankan tersangka UK alias Ucok (25), warga Dusun 5 Simartolu, Desa Rombisan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) beserta barang bukti diduga sabu seberat 1,32 gram.

Selain mengamankan barang bukti sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya seperti, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan plastik klip kecil kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah timbangan elektrik dan uang sejumlah Rp.150 ribu

Tersangka Ucok diamankan petugas saat berada dirumah dalam sebuah perkebunan sawit yang di tempati pelaku dan barang bukti lainnya. Pelaku juga mengakui sabu tersebut miliknya yang diperolehnya dari seseorang dengan panggilan Amin, penduduk Kampung Pajak Labura.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan mengatakan, Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan meminta kepada masyarakat untuk tidak ragu memberitahu apabila ada mengetahui pelaku narkoba.

“Saat ini tersangka UK alias Ucok sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,” sebut Aswin Irwan, Jumat (22/5/2026) mengakhiri keterangannya.

Reporter : Robert Simatupang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *