ACEH SELATAN | Koordinator Lembaga Pemerhati Parlemen Aceh (LPPA) Muzakir mengingatkan pemerintah dan pihak PT. Kiston harus mengedepankan sosiologis masyarakat dalam hal izin usaha ekplorasi tambang di Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan, agar tidak menimbulkan konflik Horizontal di masyarakat.
Menurutnya, perlu dilakukan terkait izin usaha tambang di Kecamatan Meukek sudah mulai menimbulkan aroma komplik horizontal dan hal ini jika tidak di lakukan dengan pendekatan Sosiologis maka akan berdampak komplik yang besar di kemudian Hari.
Muzakir koordinator LPPA telah menerima beberapa laporan Aspirasi dari masyarakat terkait penolakan terkait 8 ( Delapan ) Desa izin IUP tambang di Kecamatan Meukek hal ini juga datang dari forum kechik yang ada di kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan.
Muzakir yang di kenal merupakan mantan aktivis mahasiswa , sodaritas mahasiswa untuk rakyat ( SMUR ) bukan bearti anti investasi, namun setiap investasi yang hadir harus mengedepankan azas kepentingan yang tidak merugikan kemaslahatan masyarakat banyak.
Menurut Muzakir sejarah telah membuktikan tidak ada pertambangan ekplorasi sumber daya alam (SDA )yang tidak merusak alam dan lingkungan,dan itu bisa di buktikan oleh kajian akademik manapun, maka dari hal itu kita ingatkan pemerintah dan PT. Kiston dalam proses ekplorasi pertambangan harus mengedepankan pendekatan yang Humanis, dan harus di lakukan proses sosialisasi yang konprenship di tengah-tengah masyarakat sehingga tidak menimbulkan komplik horizontal di tengah masyarakat.
Muzakir mengingatkan PT. Kiston sebagai pelaku izin usaha ekplorasi harus bertanggung jawab penuh dan harus ada kesepakatan MoU dengan masyarakat dan lingkungan jika suatu hari terjadi bencana Alam, dan berdampak merugikan masyarakat dan lingkungan wilayah Kecamatan Meukek maka PT. Kiston harus bertanggung jawab penuh dan MoU ini yang harus di lakukan dengan masyarakat dan daerah Ekplorasi.
Maka dari kondisi tersebut PT. Kiston tidak bisa hanya mengandalkan dengan mengantongi izin IUP Ekplorasi tapi bagaimana sebelum proses ekplorasi di lakukan harus melakukan sosialisasi terlebih dahulu, baik dampak lingkungan, proses AMDAL, dan juga harus ada MoU kompensasi dengan masyarakat sekitar dan kawasan jika suatu hari proses Ekplorasi terjadi bencana Alam yang tidak dapat kita hindari dari proses usaha ekplorasi pertambangan.
Muzakir juga mendukung langkah dari hasil kesepakatan kujungan kerja di lapangan pihak DPRK dalam hal ini Panitia Khusus (PANSUS) dengan pihak PT.Kiston bahwa sebelum proses MoU di lakukan dengan pihak masyarakat 8 Desa yang menjadi wilayah lokasi ekplorasi dalam kecamatan Meukek,maka proses Ekplorasi tidak boleh di lakukan,dan di hentikan sementara.
Maka dalam hal ini Muzakir mengingatkan pemerintah dan PT.Kiston jika sosialisasi dan kesepakatan MoU dengan masyarakat dan pemangku kepentingan di Kecamatan Meukek belum terealisasi maka saya akan pastikan komplik horizontal akan terjadi nantinya.
Maka pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus mengkaji ulang sebelum proses ekplorasi di lakukan sepihak,di Kecamatan Meukek Kabupaten Aceh Selatan.pungkasnya. Yun







