Binjai  

Anggaran Revitalisasi TK Negeri Pembina II Senilai Rp433 Juta Disorot, Kesesuaian Pekerjaan Dipertanyakan

BINJAI | Alokasi dana pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan bagi TK Negeri Pembina II Binjai Barat menjadi sorotan berbagai pihak menyusul dugaan bahwa hasil pekerjaan belum sebanding dengan nilai anggaran yang dikucurkan.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, TK Negeri Pembina II mendapatkan kucuran dana revitalisasi sebesar Rp433.356.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Dana itu ditujukan untuk memperbaiki sarana dan prasarana sekolah agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan lebih optimal.

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan realisasi pekerjaan yang dilakukan. Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyebutkan bahwa pekerjaan revitalisasi yang tampak di lokasi diduga hanya mencakup empat ruang kelas.

Menurut sumber tersebut, dari empat ruang yang dikerjakan, dua ruang hanya dilakukan penggantian kusen, pintu, plafon serta pemasangan keramik. Kondisi itu dinilai belum mencerminkan besarnya anggaran yang dialokasikan pemerintah.

“Jika melihat hasil pekerjaan yang ada di lapangan, saya menilai pelaksanaannya belum mencerminkan besarnya anggaran yang dialokasikan. Untuk kepastiannya, silakan meminta penjelasan kepada kepala sekolah maupun Dinas Pendidikan,” kata sumber tersebut.

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, wartawan menghubungi Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kota Binjai melalui pesan WhatsApp pada Selasa (21/7/2026). Namun, pejabat tersebut menyatakan belum mengetahui secara detail mengenai pelaksanaan proyek revitalisasi yang dimaksud.

“Saya kurang memahami soal renovasi itu. Silakan tanyakan langsung kepada Kepala TK Negeri Pembina II,” jawabnya.

Konfirmasi selanjutnya disampaikan kepada Kepala TK Negeri Pembina II, Visual Pane, guna memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan revitalisasi yang didanai APBN tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan ataupun penjelasan atas pertanyaan yang telah disampaikan.

Sementara itu, Ketua LSM P3H Sumatera Utara, Muhammad Jaspen Pardede, mendesak Dinas Pendidikan Kota Binjai untuk melakukan evaluasi apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pekerjaan di lapangan.

Menurut Jaspen, setiap proyek yang dibiayai oleh APBN wajib dilaksanakan sesuai dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, gambar kerja, serta ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, besarnya nilai anggaran harus sejalan dengan kualitas maupun volume pekerjaan yang dihasilkan.

“Besarnya anggaran harus diimbangi dengan hasil pekerjaan yang sesuai spesifikasi. Jika memang terdapat dugaan ketidaksesuaian, kami berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi menemukan adanya indikasi pelanggaran administrasi maupun penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka aparat pengawasan internal pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat melakukan peninjauan sesuai kewenangannya.

“Kami berharap instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan yang perlu ditindaklanjuti. Bila diperlukan, aparat penegak hukum juga dapat melakukan peninjauan agar pelaksanaan proyek berjalan secara transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan,” tegas Jaspen.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala TK Negeri Pembina II maupun pihak Dinas Pendidikan Kota Binjai yang menjelaskan rincian volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta pelaksanaan penggunaan anggaran revitalisasi senilai Rp433.356.000 tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian ini masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait agar diperoleh gambaran yang utuh dan berimbang. (Od-22)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *