BINJAI | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembuatan kontrak proyek fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapangtani) Kota Binjai memasuki babak baru. Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, Kejaksaan Negeri Binjai resmi melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), sehingga perkara tersebut kini siap dibawa ke persidangan.
Perkembangan tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Binjai pada Sabtu (27/06/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., melalui Kepala Seksi Intelijen Ronald Reagen Siagian, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Uli Artha Sitanggang, S.H., M.H., menjelaskan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan rampung sehingga proses hukum memasuki tahap penuntutan.
Dalam Tahap II tersebut, empat tersangka yakni mantan Kepala Dinas Ketapangtani Kota Binjai Ralasen Ginting, Joko Waskitono, Rumanda Wati, dan Agung Ramadhan resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Pelimpahan ini menjadi bagian dari tahapan hukum sebelum perkara diperiksa di persidangan.
Menurut Ronald Reagen Siagian, setelah berkas dinyatakan lengkap, seluruh proses administrasi dan penyerahan tersangka kepada JPU telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, para terdakwa akan menjalani proses pembuktian di hadapan majelis hakim melalui persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Medan.
Persidangan nantinya akan menjadi forum untuk menguji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta hukum yang berhasil dihimpun selama proses penyidikan. Dalam sistem peradilan pidana, seluruh terdakwa tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, sementara majelis hakim akan menentukan putusan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, Dody Alfayed, hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Binjai. Karena belum berhasil diamankan, proses hukum terhadap yang bersangkutan direncanakan dilakukan melalui mekanisme in absentia, yaitu persidangan tanpa kehadiran terdakwa sebagaimana dimungkinkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perkara tertentu.
Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga bersama-sama melakukan pemalsuan berbagai dokumen yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas Ketapangtani Kota Binjai. Selain itu, mereka juga diduga menarik sejumlah uang dari beberapa rekanan atau pemborong dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk menjanjikan pekerjaan proyek pada kurun waktu 2022 hingga 2025.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap para saksi, serta meminta keterangan dari sejumlah rekanan yang mengaku menjadi korban dugaan praktik tersebut. Dari hasil pendalaman itulah penyidik memperoleh berbagai alat bukti yang kemudian mengarah kepada penetapan para tersangka.
Rampungnya penyidikan sekaligus pelaksanaan Tahap II menandai komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi hingga ke tahap persidangan. Masyarakat kini menantikan jalannya proses hukum di pengadilan yang diharapkan berlangsung secara objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan, sehingga seluruh fakta dapat terungkap melalui mekanisme pembuktian di hadapan majelis hakim.(Od-22)







