Ketua FSPMI Sambut Baik Maklumat Kapolri, Semoga Tak Ada PHK Buruh di Sumatera Utara

MEDAN – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Sumut (FSPMI) Willy Agus Utomo menyambut baik pencabutan maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Pencabutan maklumat nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 merupakan angin segar baru bagi pekerja. Sebab, ada atau tidak maklumat itu kaum buruh tetap melakukan aktifitas produksi hingga saaat ini.

Ketua FSPMI Willy Agus Utomo mengatakan bagi kaum buruh, kehidupan new normal yang baru dicanangkan sudah dilakukan dan diterapkan oleh para pekerja sejak awal pandemi di umumkan.

Namun, katanya dengan pencabutan maklumat ini, kehidupan masyarakat baik sosial dan ekonominya kembali membaik, karena dampak dari Pandemi Copid 19 yang tak berujung ini kerap dijadikan alasan oleh “pengusaha nakal” untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan buruh tanpa membayar hak pesangon atau upah buruh yang dirumahkan.

“Sehingga banyak mengakibatkan pengangguran dan membuat ekonomi keluarga para buruh merosot dan teromabng ambing, hingga saat ini”ujar Agus Utomo kepada orbidigitaldaily.com, Sabtu (27/6/2020).

Willy Agus Utomo menjelaskan dengan dicabutnya maklumat itu menandakan semua kegiatan masyarakat kembali normal tinggal bagaimana budaya baru kita menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dengan mematuhi protokol kesehatan.

” Jadi jangan ada lagi pengusaha melakukan PHK dan perumahan buruh sesuka hatinya dengan alasan Covid-19. Kita sudah kembali normal” tutupnya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut Maklumat nomor: MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Dan setiap anggota kepolisian tetap melakukan pengawasan dan pendisiplinan masyarakat.

“Polri mengeluarkan surat telegram no STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Perintah Kepada Jajaran Mengenai pencabutan Maklumat Kapolri dan Upaya Mendukung Kebijakan Adaptasi Baru/New Normal,” kata KadivHumas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam keterangan resmi, Jumat (26/6/2020).

Teks foto, Ketua KSPI FSPMI Sumut bersama Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam rangka HUT Bayangkara Ke 74 dan penyerahan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19.

Reporter : Toni Hutagalung