MEDAN – Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Tata Ruang (Perkimtaru) Kota Medan Benny Iskandar menegaskan dari 68 pengembang perumahan yang disurati Pemko Medan agar menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahannya baru delapan perusahaan yang menyerahkan dokumen atau menindaklanjuti surat Pemko Medan.
” Delapan pengembang itu diantaranya adalah Pengembang Perumahan Setia Budi Indah I, Pengembang Perumahan Malibu Indah, Pengembang Perumahan Bumi Asri,Pengembang Perumahan CBD, Multatuli dan Menteng ” kata Benny kepada wartawan, Rabu (1/7/2020) di Kantor Walikota Medan.
Benny menjelaskan bagi pengembang yang belum menyerahkan dokumen prasaran, sarana dan utuliti perumahannya maka akan kita kirimkan surat kedua kalinya pada Juli 2020 ini .” Kalau ternyata pengembang tidak mengindahkan surat Pemko Medan maka akan kita berikan sanksi administrasi dan hukum seperti pencabutan izin usaha dan penutupan lokasi usaha,” kata Benny kembali.
Benny mengungkapkan aturan penyerahan aset ini juga merupakan hasil supervisi dari Tim Korsupgah KPK dan Kejari Medan agar pengembang perumahan menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan ke Pemko Medan agar bisa dirawat oleh Pemko Medan.
” Prasaran, sarana dana utilitas perumahan itu seperti jalan, taman dan lainnya,” sebut Benny. cr-03







