MEDAN – Administrasi pengadaan pakaian dinas olahraga sebesar Rp 70.200.000, tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara diduga sarat masalah.
Dr Ir Hidayati MSi selaku Kepala Dinas PPKB Sumut dalam rangka mengimplementasikan DPA yang sudah ditandatanginya pada tanggal 28 November 2019 lalu.
Diketahui dokumen Pengadaan Langsung (PL) paket pekerjaan belanja pakaian olahraga dilaksanakan PTSAS. Padahal PT SAS perusahaan bergerak di bidang jasa konstruksi, berkedudukan di Jalan Sei Agul Medan.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Proletar , Ridwanto Simanjuntak mengatakan ada tujuh surat diterbitkan Dinas PPKB Sumut dimana enam diantaranya tanggal 6 April 2020 dan satu lagi tertanggal 16 April 2020.
“Anehnya, berita acara pemeriksaan administrasi hasil pekerjaan tertanggal 16 April 2020 memiliki nomor surat 102, sudah tak sesuai dengan surat sebelumnya, sebab nomor surat diterbitkan menjadi mundur,” kata Ridwanto Simanjuntak kepada orbitdigitaldaily.com, Minggu (5/7/2020).
Ridwanto Simanjuntak mengungkapkan yang menjadi pertanyaan apakah PT SAS tidak bergerak di bidang garmen tersebut memang benar melaksanakan pekerjaan pengadaan pakaian olahraga tersebut ?
Mengingat adanya berita acara hasil pemilihan tertanggal 6 April 2020, Nomor surat 208 dan berita acara hasil evaluasi penawaran 6 April 2019 dengan nomor surat 208. Berita acara evaluasi klarifikasi dan negosiasi harga 6 April 2020 nomor surat 208. Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) tanggal 6 April 2020 dengan nomor surat 208.
Selanjutnya, berita acara hasil pengadaan langsung tanggal 6 April 2020 nomor surat 208. Surat Perintah Kerja (SPK) tertanggal 6 April 2020 dengan nomor SPK : 208, serta berita acara serah terima hasil pekerjaan 16 April 2020 dengan nomor surat 208.
Selain itu, mirisnya lagi, surat PT. SAS tertanggal 15 April 2020 ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinas PPKB Provsu berupa surat pengantar barang Nomor :054/BRG/SELARAS/III/2020 dan Faktur Barang Nomor : 055/FAKTUR/SELARAS/III/2020.
“Secara administratif idealnya kedua nomor surat tersebut dibuat dengan IV bukan dengan III mengingat surat tersebut diterbitkan pada bulan April bukan pada bulan Maret,”ujarnya menyoroti kinerja buruk Hidayati.
Menariknya, sambung Simanjuntak rangkap jabatan Dr Hidayati MSi sebagai kepala satuan kerja (Kasatker) juga merupakan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), amburadul bukan?.
Disamping kwitansi yang diterbitkan Dinas PPKB, uang sebesar Rp 69.735.000, untuk pembayaran belanja seminar Kit pada kegiatan forum OPD Dinas PKB Tahun 2020 dibayar lunas dan diterima oleh ASN selaku Direktur PT SAS, disetujui Dr Hidayati MSi.
Disisi lain PT. SAS, tanggal 15 April 2020 menerbitkan kwitansi pembayaran belanja pakaian olahraga sesuai dengan surat perintah kerja (SPK) Nomor : 208.PL.SPK/PPK/PPKB/IV/2020 tanggal 6 April 2020 diterima oleh ASN.
” Yang menariknya, rangkap jabatan Dr Hidayati MSi sebagai (Kasatker) dan juga PPK. Dan kwitansi yang diterbitkan PT SAS maupun kwitansi Dinas PPKB masing-masing dibubuhi meterai Rp6000, sangat amburadul, “sebutnya.
Sementara, Kadis PPKB Sumut Dr Ir Hidayati MSi saat dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com lewat sambungan 0811 6336 XXX dan pesan masuk belum ada jawaban.
Reporter: Toni Hutagalung







