TANAH KARO – Terkait adanya laporan masyarakat Kecamatan Tigapanah mengeluhkan kondisi air di aliran sungai Lau Mbelin yang keruh akibat aktivitas Galian C di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH selanjutnya memerintahkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Kabupaten Karo Radius Tarigan, untuk melakukan monitoring dan pemantauan di lingkungan Kegiatan Pertambangan Komoditas Pasir di sejumlah lokasi di Kecamatan Merek.
Alhasil, sungguh mencengangkan. Kadis LHK Karo Radius Tarigan yang dikonfirmasi orbitdigitaldaily.com pada Kamis (23/7/2020) mengatakan, hasil monitoring dan pemantauan di sejumlah lokasi pertambangan pasir di Kecamatan Merek belum sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ditentukan.
“Ini adalah tindak lanjut pengaduan masyarakat. Saat kami melakukan monitoring ternyata kegiatan penambangan pasir ini belum ada yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP),” kata Radius.
Untuk itu katanya, Dinas LHK Karo akan melakukan tindakan tegas terhadap para penambang yang tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam dokumen lingkungan mereka.
Hal ini perlu, agar kegiatan penambangan tersebut tidak sempat mencemari aliran sungai Lau Mbelin yang telah menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat di Kecamatan Tigapanah.
“Hasil pemantauan kita di lapangan maka disarankan agar mereka menambah bak penampungan limbah untuk mengurangi pencemaran. Bahkan tadi kita meminta mereka untuk membuat surat perjanjian langsung di lokasi,” ungkapnya.
Seharusnya kata Kadis, para pemilik usaha pertambangan itu membuat bak pencucian limbah minimal empat buah untuk satu lokasi galian dengan ukuran dan kedalaman yang telah ditentukan. “Tapi yang kita lihat tidak seperti itu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Kadis mengancam apabila para penambang ini tetap tidak mengikuti SOP dan tidak menepati janji sesuai kesepakan yang telah dibuat, maka Dinas LHK Karo akan membuat rekomendasi agar izin usaha pertambangan mereka dicabut.
Hal senada juga disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Karo Dapat Kita Sinulingga, yang juga ikut bersama rombongan melakukan monitoring dan pemantauan lingkungan penambangan pasir tersebut.
Asisten menyarankan agar pihak pengelola penambang pasir untuk mengikuti SOP dan menyediakan bak-bak penampungan limbah sesuai aturan yang ditentukan dan tidak membuang langsung pencucian limbah ke sungai.
Begitupun yang disampaikan Camat Tigapanah Data Martina Br Ginting. Camat juga meminta agar para pengusaha galian C yang ada di Kecamatan Merek agar mengikuti SOP yang ditentukan, supaya masyarakat bisa memanfaatkan air Lau Mbelin sebagaimana mestinya.
Informasi dihimpun, aliran sungai Lau Mbelin melalui Desa Bunuraya yang disebut dengan Lau Dimbo, kesehariannya dimanfaatkan warga untuk tempat permandian terutama pada saat air PAM tidak jalan. Selain itu, air ini juga dimanfaatkan untuk mengairi sawah dan kebutuhan ternak mereka.
Tampak ikut mendampingi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karo Hendrik P Tarigan, Camat Merek Juspri M Nadeak, Staf Dinas LHK Karo, perwakilan Polres Tanah Karo, Staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Kepala Desa Bunuraya Radi Sinuraya.
Hasil pantauan orbitdigitaldaily.com di lokasi, ada empat lokasi penambangan pasir yang disebut telah memiliki izin, namun satu lokasi saat ini telah ditutup selama kurang lebih enam bulan. Yang mengherankan, ada satu lokasi lainnya yang diduga belum memiliki izin, tapi tetap bebas beroperasi melakukan penambangan pasir.
Reporter : David Kaka







