MEDAN| Akhirnya Mahkamah Kosntitusi (MK) mengeluarkan ketetapan yang membatalkan Keputusan KPU Labuhanbatu yang menetapkan Paslon Erik Atrada Ritongan dan Elya Rosa (ERA) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih .
Hal itu terungkap dalam sidang MK yang digelar Jumat (21/5/2021) yang agendanya adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu, dan Pengesahan Alat Bukti.
Namun, sebelum memasuki Agenda tersebut, Majelis Hakim Panel mengumumkan adanya Ketetapan yang dikeluarkan MK melalui Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 7 Hakim MK Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 yang berisi agar Semua Pihak tidak melakukan tindakan apapun sebelum ada keputusan MK terkait Perkara ini yang berkekuatan hukum tetap.
Berikut kutipan Keputusan MK Nomor: 141/ PHP.BUP – XIX/ 2021 tersebut:
“ Memerintahkan kepada semua Instansi yang terkait untuk menunda pelaksanaan tahapan dan semua tindakan administratif maupun tidakan lainnya setelah penetapan rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Labuhanbatu berdasarkan Putusan KPU Labuhanbatu Nomor 64/PL dst KPU Kabupaten/ IV /2021 Tentang Penetapan rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan MK Nomor 58 /PHP. BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Tahun 2021 bertanggal 27 April 2021 sampai adanya Putusan Mahkamah (MK) terhadap permohonan yang telah berkekuatan hukum tetap “ ujar Hakim Ketua Panel Enny Nurbaningsih Jum’at, (21/5/2021).
Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa putusan itu merupakan hasil keputusan 7 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 7 Hakim Konstitusi yaitu Aswanto selaku Ketua merangkap Anggota, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, Wahiduddin Adam masing-masing sebagai anggota Pada Hari Jum’at Tanggal 21 Mei 2021 dan diucapkan dalam Sidang Panel MK terbuka untuk Umum Pada Hari Jum’at Tanggal 21 Mei 2021, selesai diucapkan Pukul 13.45 WIB oleh 3 Hakim Konstitusi yaitu oleh Enny Nurbaningsih selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra dan Daniel Yusmic P Foekh masing-masing sebagai Hakim Anggota dengan dibantu oleh Panitera Pengganti.








