MEDAN| Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membuka posko pengaduan kecurangan seleksi dosen Universitas Islam Negeri Sumut (UINSU).
Hal itu dilakukan untuk mendalami laporan kecurangan penerimaan dosen tetap non Apartur Sipil Negara (ASN) pada Badan Layanan Umum (BLU) UINSU Tahun 2021 berdasarkan pengumuman Nomor : 4165/Un.11.R/B.I.Ia/HM.00/11/2021.
“Posko pengaduan tersebut resmi dibuka mulai hari ini,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean di kantornya, Rabu, (2/2/2022).
Oleh sebab itu, Abyadi mengimbau kepada para calon dosen non ASN pada BLU UINSU Tahun 2021 untuk melaporkan keluhan serta dugaan kecurangan dalam seleksi tersebut dengan membawa bukti serta dokumen pendukung lainnya.







