SIMALUNGUN | Seorang anak magang di Lapas Narkotika Klas II A Pematang Siantar, inisial DAD (22) menyelundupkan tiga jenis narkoba atas suruhan narapidana.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Minggu (22/2), menjelaskan, peristiwa itu merupakan sesuatu yang memprihatinkan dan serius untuk disikapi.
AKP Verry berpendapat, seharusnya peserta magang belajar tentang sistem pemasyarakatan, tetapi justru memanfaatkan situasi tersebut untuk menyelundupkan narkoba.
Diceritakan, penangkapan tersangka dilakukan pihak Lapas Narkotika Pematang Siantar yang curiga dengan paket yang dibawa tersangka pada 31 Januari 2026.
Pegawai Lapas Narkotika pun melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu 15,67 gram, ganja 9,11 gram serta empat butir pil ekstasi.
Barang bukti ini nantinya diserahkan kepada dua orang narapidana AF dan AP yang menyuruh tersangka mengambilnya dari Kota Pematang Siantar.
AKP Verry menegaskan, pihaknya melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringannya, termasuk meminta keterangan AF dan AP.
Polres Simalungun mengapresiasi Lapas Narkotika Klas II A Pematang Siantar yang tetap waspada melakukan pengawasan di lingkungan internal. Ant







