Anggota DPRD Sumut Minta APH Tindak Tegas Pengusaha Galian C di Toba

BALIGE | Tambang galian illegal marak di Kabupaten Toba, tepatnya di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan dan Desa Horsik, Kecamatan Ajibata, hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum, baik dari pihak kepolisian maupun kejaksan.

Demikian disampaikan anggota DPRD Sumut Victor Silaen kepada wartawan usai meninjau lokasi aktivitas tambang galian C yang berada di daerah perbukitan Danau Toba rawan bencana, Rabu ( 17/3/2021 ).

“Kita minta seluruh aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Toba segera menutup aktivitas Galian C di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan dan Desa Horsik, Kecamatan Ajibata sebelum terjadi hal – hal yang merugikan masyarakat maupun pemerintah,” ujar Viktor Silaen.

Ketua Komisi B DPRD Sumut itu menuding adanya dugaan pembiaran dan keterlibatan oleh pihak dinas terkait maupun penegak hukum sehingga aksi tambang tetap eksis.

“Kalau tidak ada pihak yang membekingi tak mungkin aktivitas tambang makin menjamur. Pasti ada oknum terlibat melindungi. Faktanya bukit sekitaran Danau Toba ini sudah gundul. Kita harus saling menjaga ekosistem alam agar tetap lestari kawasan Danau Toba,” jelas Viktor anggota DPRD Fraksi Golkar.

Disebutkan Viktor, menjamurnya tambang galian C di beberapa lokasi perbukitan rusak parah sehingga mengurangi keindahan alam Danau Toba

” Polisi harus turun ke lokasi dan berani menindak para pelaku penambang liar pinggiran Danau Toba. Jangan sampai alam marah,” sebut politisi Partai Golkar tersebut.

Dilokasi yang sama, anggota DPRD Sumut Gusmiyad mengutarakan, penambangan liar ini dinilai unsur kesengajaan. Untuk itu pihak penegak hukum diminta menertibkan kegiatan penambangan secara tegas.

“Pelakunya harus segera ditangkap dan seluruh galian C harus ditertibkan. Sangat disayangkan apabila aparat tidak mampu menghentikan kegiatan penambangan Ilegal,” ujar Gusmiyad.

Selain itu, sambungnya beredar informasi bahwa kejaksaan telah memanggil pihak Dinas ESDM dan Kepala Cabang Wilayah III soal kasus galian C.

Hal itu bukan tanpa alasan, sebab retribusi galian Kabupaten Toba hanya mencapai Rp 61.000.000/tahun. Sedangkan Kabupaten lain di kawasan sekitaran Danau Toba mencapai 800.000.000.

“Informasi dari masyarakat sekitar bahwa galian C llegal ini sudah cukup lama beroperasi dan pengusaha inisial BS sudah pernah diperiksa. Seolah pihak APH diduga menutup mata dengan kejadian ini,” terangnya.

Reporter : Toni Hutagalung