MADINA | Anggota PPS ( Penyelenggara Pemungutan Suara) Desa Batahan I diantaranya M David, Septia Mariani dan Saprida menandatangani surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa Mereka PPS Desa Batahan I tidak pernah menerbitkan dan menandatangani Surat Keputusan (SK) Sekretariat PPS Desa Batahan I dengan No. 141/0711/BTH I/2023 Tanggal 02/02/2023, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Staf KPU Madina Kepada Utusan Perangkat Desa Batahan I ketika mengantar SK Sekretariat PPS Desa Batahan I pada Tanggal 17-02-2023 di Kantor KPU Madina dan diperlihatkan langsung kepada Afnan Lubis, S.H selaku kepala desa yang tertera pada surat itu.
Surat Pernyataan Anggota PPS Desa Batahan I di buat pada Hari ini Senin Tanggal 20/02/2023 di Sekretariat Desa / Kantor Desa Batahan I di hadiri oleh Pengawas Kelurahan dan Desa Novi Aryanti, Kepala Desa Batahan I Afnan Lubis SH, Sekretaris Desa Khoiruddin Nasution , Ketua BPD Batahan I H Ramadan Adam Malik Siregar, serta para staf dan Kaur Desa serta perwakilan Tokoh Masyarakat Desa Batahan I Desa Multi Etnis.
Menurut Kepala Desa Batahan I Afnan Lubis SH terbuka nya permasalahan ini di saat perangkat Desa dan Lembaga Desa Batahan I mengantarkan surat SK Sekretariat ke Kantor KPU Madina pada hari Jum’at Tanggal 17/02/2023 dan di jelaskan oleh staf KPU bahwa SK Sekretariat PPS sebelumnya sudah disampaikan oleh PPS melalui PPK Desa Batahan I .
Setelah berkordinasi dengan Pemerintahan Desa Batahan I yang di hadiri oleh Ketua BPD, dan Perwakilan Tokoh Masyarakat serta PPS dan PKD diambil Keputusan bahwa Tindakan oknum yang telah memalsukan SK Sekretariat PPS Batahan I dianggap telah melakukan tindakan pelanggaran Hukum dan jika ini di lakukan oleh Oknum Penyelenggara Pemilu jelas sudah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu lanjut Afnan Lubis SH yang juga pernah menjabat Ketua Panwaslu 2004.
Untuk itu Afnan Lubis SH dan Pemerintahan Desa memberikan waktu agar oknum tersebut mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pemerintah Desa di depan Kepala Desa disaksikan Camat yang di ketahui Bupati, mengakui dan meminta maaf kepada Masyarakat didepan perwakilan asyarakat serta kepada Afnan Lubis, S.H selalu Kelapa Desa yang disebutkan pada surat palsu tersebut dan didepan perwakilan keluarga serta membawa berkas Surat Keputusan (SK) Sekretariat PPS beserta Stempel palsu untuk di musnahkan di hadapan Masyarakat desa dan di saksikan oleh orang orang yang namanya tertera di dalam SK palsu tersebut, tegas Afnan Lubis SH.
Reporter : A Lubis.







