
Menurutnya sebagai wujud pemerintahan Sumut Bermartabat, Edy segera memanggil dan memeriksa oknum ASN, Wahyu A Kaban atas tindakan intimidasi terhadap para wartawan yang melakukan tugas jurnalistik di RSJ Prof Ildrem Medan.
“Gubsu harus memanggil Direktur RSJ Prof Ildrem untuk menjelaskan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh oknum ASN dan RT, oknum tenaga keamanan di RSJ Prof Ildrem karena bergaya preman tidak layak di contoh,” sebut Sutrisno.
Selain itu, Gubsu harus peka terhadap kelakuan anak buahnya. Sebab, pers merupakan pilar demokrasi yang keberadaannya dijamin dan dilindungi UU, maka jaminan terhadap kehidupan pers wajib dilaksanakan.
“Menghambat kebebasan pers ternyata tidak hanya dilakukan secara tertutup, makin terbuka, dan bahkan oleh oknum ASN yang seragam dan gajinya dibayar oleh rakyat. Oleh karena itu, Gubsu diminta proaktif melakukan pembinaan bagi seluruh ASN agar memahami dan menerima keberadaan pers yang sehat,”bebernya.







