Menyinggung soal Akta No 10 yang dibuat Notaris Mardlanisjah,SH adalah dengan Ketua Umum Pro Dr H Zainuddin, M.Pd yang terdaftar sampal sekarang ini di Kemenkumham RI Dlrjen AHU Nomor AHU-AH.01.06-1042 Tanggal 24 November 2014, dan tidak ada nama orang lain di Yayasan UISU sampai sekarang ini yang terdaftar selaku Ketua Umum Yayasan UISU selaln daripada nama Prof Dr H Zainuddin, MPd.
“Agar jangan terjadi informasi yang tidak benar atau informasi yang menyesatkan kepada publik, masyarakat, terutama para mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan tinggi di UISU, kami menyarankan untuk bisa mempertanyakan langsung kepada Kementerian Hukum dan HAM RI Cq Dirjen AHU mengenai Surat Nomor AHU-AH.01.06-1042, 24 November 2014, atas nama siapakah yang terdaftar di Dirjen AHU Kemenkumham RI itu selaku Ketua Umum Yayasan UISU, atau setidaknya bisa mempertanyakan Iangsung ke LLDIkti Wilayah l Sumatera Utara,” ujar Pangihutan.
Selain itu, Kuasa Hukum UISU dari Prof.Dr.H.Zainuddin, M.Pd yang baru saja mengangkat PIt Rektor UISU Dr H Syafi’i Siregar, MA, menegaskan bahwa sebuah Yayasan Perguruan Tinggi yang telah mendapat pengesahan Akta Notarisnya dari Dijend AHU tentang Susunan Pembina Yayasan tersebut, barulah Pembina dapat mengangkat Pengurus dan Pengawasan Yayayasan yang sah.
Setelah Pembina mengangkat Pengurus dan Pengawas Yayasan (UISU), Pangihutan Nasution menyebutkan bahwa Pengurus yang dipimpin Ketua Umum yayasan tidak bisa langsung mengangkat Rektor, Pengurus Yayasan dan Pengawas itu mesti dibuatkan Akta Notarisnya dan kemudian didaftarkan ke Dirjen AHU Kemenkumham RI untuk disahkan.
”Setelah Akta Notaris disahkan oleh Dirjend AHU Menkumham RI lengkap dengan bukti Nomor pengesahan dari Dirjend AHU itu, barulah Ketua Umum yayasan berhak mengangkat seorang Rektor yang sah dengan punya kekuatan legalitas hukum, sehingga nantinya ijazah sarjana Iulusan (Wisudawan/ti) yang dikeluarkan dan ditandatangani Rektor telah sah secara hukum,” kata Nasution yang mengaku tidak mau mengalah dalam menegakkan kebenaran hukum pada Yayasan UISU.







