”Oleh karena adanya upaya hukum kasasi di MA, maka putusan PN Medan dan PT Sumut sudah tidak mempunyai kekuatan hukum Iagi,” kata Nasution dengan menegaskan putusan PN Medan dan putusan PT Sumut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inckraht , jadi jangan ada pihak mengaku sudah menang mutlak daIam sidang perkaran di PN Medan dan PT Sumut karena mesti menunggu putusan Mahkamah Agung RI.
Perkara Perdata yang telah diputus di PN Meddan dan Pengadilan Tinggi (PT) Sumut yang sekarang dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung RI adalah perkara antara 6 (enam) orang Pembina yakni: Dr (HC) Bachtiar Chamsah, SE, dkk) melawan 3 (tiga) orang Pembina. Sedangkan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU tidak ikut sebagai Pihak (Berperkara) dalam perkara perdata tersebut.
“Jadi saya meminta agar tidak mencampuradukkan antara Pembina dan Pengurus dan Pengawas Yayasan,” kata Nasution dengan berjanji akan mencoba meminta pihak pemerintah turun tangan mengatasi kemelut UlSU sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.rel







