Dan sebaliknya, kata Nasution, Rektor yang diangkat oleh Ketua Umum Yayasan yang belum disahkan aktanya oleh Dirjend AHU, selain tidak sah secara hukum, tetapi ijasah lulusan dari wisudawa/ti yang ditandatangani sudah pasti tidak sah secara hukum. ”Ini berarti sangat merugikan para wisudawan/ti karena sudah sekilah lama berkuliah, akhimya ijazah yang diterima tidak sah.
Untuk itu, Pengihutan Nasution berjanji dengan tekat kuat dan bulat Karena tidak akan membiarkan UlSU dengan produk ijazahnya bermasalah karena yang dirugikan lulusannya.” Jika dibiarkan adanya pihak yang mempermainkan hukum dengan dalih untuk kepentingan diri dan kelompok sendiri sama artinya peranan hukum dalam menegakkan undang-undang telah dikangkangi pihak-pihak yang seperti ingin mencari pembenaran diri dan bukan berpijak pada dasar kebenaran menurut hukum.
Ketika ditanya mengenai Akta Notaris No.77 yang dibuat Mualuddin Shati, SH, Notaris di Medan, mengenai KepengurusanUISU yang baru dengan Ketua Umum juga Prof Dr H Zainuddin, M.PD, Pengihutan Nasution menyebutkan bahwa benar Akta Notaris No.77 itu belum ada pengesahan dari Dirjend AHU Kemenkumham RI karena adanya sengketa berperkara Perdata di PN Medan dan Pengadilan Tiggi Sumut yang saat ini sedang upaya kasasi kepada Mahkamah Agung RI sehingga putusan PN Medan dan Pengadilan Tinggi Sumut belum dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat.







