Atasi Kemelut Kepengurusan Yayasan UISU, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Kuasa Hukum Pengurus Yayasayan UISU Prof Dr Zainuddin MPd Dr Pangihutan Nasuiton SH, bersama Plt Rektor UISU Dr Syafii Siregar dan Wakil Ketua Yayasan UISU Haris Bahrum Jamil

Menurut Pangihutan Nasution yang juga mantan Hakim Tupikor RI itu, bahwa sebuah yayasan yang mengelola perguruan tinggi harus tunduk paling tidak pada 2 (dua) undang-undang, yaitu UU Yayasan, terakhir UU No 28 Tahun 2004 tentang yayasan, dan UU Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas), yaitu UU No 20 tahun 2003.

Dengan mengacu kepada bunyi UU, Pangihutan Nasution menyebutkan bahwa yayasan pendidikan tinggi terdapat 3 (tiga) komponen utama yaitu; Pembina, Pengurus dan Pengawas. Kekuasaan tertinggi mutlak ada pada Pembina. Artinya, kata Nasution, Pembina mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas yang dilakukan dalam Rapat Pembina secara kolektif kolegial.

Sementara Akta Notaris Nomor 09 tanggal 17 Desember 2013 yang diperbuat Mardjunisjah, SH. Notaris di Medan, adalah tentang Susunan Pembina Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), dan bukan Susunan Pengurus Yayasan UISU. Setelah itu, baru dilanjutkan dengan dengan AKTA No 10 Tahun 2013 yang dibuat oleh Notaris yang sama yang isinya menyangkut Susunan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU.

“Jadi jelasnya, bahwa Akta Notaris yang memuat Susunan Pengurus Pembina Yayasan UISU adalah sangat terpisah dengan AKTA yang memuat tentang Tentang Susunan Pengurus Yayasan dan Pengawas Yayasan UISU,” ujar Pangihutan Nasution sekaligus memperjelas Dua Akta Notaris untuk Susunan Pembinan Yayasan UISU, dan Akta Notaris untuk Susunan Pengurus dan Pengawas Yayasan UISU, yang sama sekali tidak boleh dicampur adukkan karena sudah punya aturan tugas dan tanggungjawab masing-masing dari kedua akta tersebut.