Bawaslu Sergai Tertibkan APS

SERGAI| Bawaslu Kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai )bersama dengan Satpol PP dibantu oleh Polres Sergai, Polres Tebing Tinggi, Kesbangpol Sergai, Dandim 0204 Deli Serdang, Dinas Perkim dan Dinas Perhubungan melakukan Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) yang dianggap Melanggar Peraturan Perundang-Undangan, dimana kegiatan itu berlangsung selama 2 hari sejak Rabu (15/11/2023) sampai Kamis (16/11/2023)

Menurut anggota Bawaslu Sergai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Handi Gunawan, SH Kegiatan ini dilakukan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, mengingat Masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang dan saat ini tahapan pemilu masih dalam tahap sosialisasi partai politik.

“Jadi sosialisasi politik dapat dilakukan diinternal partai dengan syarat, tidak ada unsur ajakan mencoblos atau memilih kepada masyarakat”. Kata Handi

Handi juga menjelaskan bahwa kegiatan penertiban tersebut seiring dengan Imbauan Bawaslu RI Nomor:774/PM/K1/10/2023.

“Sesuai dengan imbauan Bawaslu RI terhadap APS yang telah dipasang perlu dilakukan penertiban karena dianggap telah melanggar ketentuan tentang Kampanye”. Jelas Handi

Masih kata Handi bahwa Kegiatan penertiban dimulai dengan pelaksanaan apel yang dilaksanakan di lapangan kantor Bupati Sergai dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Sergai Ewin Sahputra Saragih, S.Pd.I

“Beliau ( Ewin Sahputra Saragih ) menyampaikan bahwa dalam penertiban harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi mewujudkan ketertiban dan kenyamanan di Masyarakat”. Ujarnya

APS yang ditertibkan lanjut Handi adalah APS yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) dan yang melanggar Peraturan Perundang-undangan. dimana Partai politik dapat memasang APS hanya di Internal Partai

“Itu sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 79 ayat (1) PKPU No. 15 tahun 2023.”. Tegas Handi

Dari hasil penertiban yang dilakukan kata Handi bahwa pada hari pertama APS yang telah ditertibkan kurang lebih sebanyak 280 APS dengan rincian 32 Spanduk, 71 Bendera, 9 Baliho, 5 Billboard, 8 Stiker dan 155 Poster alat peraga sosialisasi (APS) dengan jalur penertiban dari Jembatan Sei Ular, Perbaungan hingga Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban, sedangkan APS yang ditertibkan pada hari kedua kurang lebih sebanyak 295 APS dengan rincian 49 Spanduk, 147 Bendera, 12 Baliho dan 87 Poster dengan jalur Tebing Tinggi-Tebing Syahbandar dan Dolok Merawan-Sipispis dan Dolok Masihul.

Kendala yang dihadapi pada saat penertiban kata Handi, bahwa pada Hari pertama , Crane yang digunakan mengalami kerusakan sehingga penertiban yang menggunakan crane harus ditunda dikarenakan perbaikan alat tersebut untuk menertibakan APS yang sulit dijangkau, khususnya untuk billboard dan APS yang tinggi yang dipasang diatas pohon dan Hingga hari kedua, crane belum dapat digunakan karena belum selesai perbaikan

“Akibat kendala itu, terhadap Billboard dan baliho ukuran besar dan berada ditempat yang tinggi belum dapat ditertibkan, dan akan ditertibkan jika crane sudah dapat digunakan kembali”. Jelas Handi

Meskipun terdapat beberapa perdebatan didalam pelaksanaan penertiban kata Handi, namun setelah mendengarkan penjelasan dari Bawaslu Sergai , akhirnya perdebatan itu bisa diselesaikan dengan baik dan sebagian masyarakat ada juga yang mencabut APS atas kesadaran dirinya sendiri karena mereka merasa hal itu memang melanggar aturan.

“Hal tersebut tentunya tak lepas dari bantuan dan dukungan dari semua pihak yang terlibat dalam penertiban itu”. Tutur Handi

Mengakhiri penyampaiannya, Handi mewakili Bawaslu mengucapkan terimakasih kepada Satpol PP, Polres Sergai, Polres Tebing Tinggi, Kesbangpol Sergai Dandim 0204 Deli Serdang, unsur Forkopimda Sergai, Dinas Perkim dan Dishub Sergai serta seluruh jajaran Bawaslu Sergai yakni Panwaslu Kecamatan dan Panwasli Kelurahan/Desa ( PKD ) yang telah membantu memaksimalkan penertiban APS.

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada seluruh jajaran partai politik yang telah bekerja sama dan koperatif dalam pelaksanaan penertiban ini” ucap Handi mengakhiri.

Reporter : Pujianto