Karo-ORBIT: Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.81 tahun 2014 dalam upaya pelestarian Danau Toba. Termasuk sebagai acuan melaksanakan program pembangunan destinasi pariwisata Danau Toba bertaraf dunia.
Dalam peraturan tersebut, telah dijelaskan pinggir danau yang merupakan daerah sempadan danau termasuk dalam zona lindung 2 (L2) yang menyebutkan bahwa tidak diperbolehkan adanya bangunan dari jarak 50 meter dari bibir danau.
Namun sayangnya, hal ini terkadang kurang menjadi perhatian dari pemerintah setempat.
Terbukti, satu unit bangunan liar diduga tidak memiliki ijin, kembali terlihat dibangun di pinggiran Danau Toba di kawasan wisata daerah Bondar Bolon Desa Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Pantauan Orbit, bangunan yang terbuat dari bahan kayu berukuran cukup besar tersebut dibangun persis di pinggir danau dan akan dijadikan usaha rumah makan. Selain nantinya dapat menjadi penyumbang limbah ke danau, bangunan tersebut juga dapat mengganggu jarak pandang ke arah danau.
Kepala Desa Tongging Jonson Simarmata ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya menyebutkan, pihaknya tidak pernah memberikan izin maupun rekomendasi untuk semua bangunan yang ada di pinggir danau. Dirinya pun mengaku telah memberikan peringatan kepada pemilik bangunan yang baru tersebut.
“Kita sudah memperingatkan, bahwa tidak boleh membangun di pinggir danau sesuai undang-undang. Dan saya tidak pernah memberikan izin ataupun rekomemdasi untuk itu,” ujar Simarmata.
Menurut Simarmata, ketegasan Pemerintah kabupaten Karo dalam menyikapi berbagai permasalahan di Tongging, harus lebih tegas.
Karena kalau tidak tegas, program pemerintah pusat untuk menjadikan Tongging menjadi salah satu kawasan wisata bertaraf internasional akan gagal kembali seperti pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebelumnya.
Terpisah, ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia-Badan Penelitian Aset Negara Kabupaten Karo Sarjana Ginting yang dikonfirmasi Orbit di Kabanjahe menyebutkan, Pemkab harus bekerja keras dalam mensosialisasikan Perpres 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.
Apalagi untuk mewujutkan program pemerintah pusat memjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata dunia.
“Kita harus mendukung program pemerintah. Kalau memang dilarang membangun dioinggir danau, silahkan disosialisasikan peraturannya,” sebut Sarjana. od-22