MEDAN – Tagihan biaya persalinan Dahlia Juliana Lumbangaol (25) selama di RS Advent Medan pasca kelahiran putra keduanya sepertinya mengalami jalan buntu tanpa solusi yang terbaik.
Sejak di rawat di RS Advent Medan pada tanggal 13 Maret 2020 lalu hingga kini tagihan mencapai sekitar Rp 11.000.000. Belum bisa dipenuhi Darton Banjarnahor, suami Dahlia .
Direktur Rumah Sakit Swasta Advent Medan melalui humasnya, Susan mengaku sangat menyesalkan ketidakmampuan pasien membayar biaya persalinan. Sebab saat diawal masuk RS sebagai pasien umum.
” Inikan Rumah Sakit Swasta. Seandainya masalah ini belum sampai ke media, masih kami cari solusi terbaik. Tapi karena sudah di ekspos media biarlah pimpinan yang membuat keputusan. Semalam masalah ini sudah dalam pembahasan mencari solusi,”ujar Susan saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Selasa (24/3/2020).
Susan didampingi Adtiya Simbolon, tim penagihan RS Advent, menegaskan status Dahlia saat dirujuk dari klinik ke RS Advent Medan adalah pasien umum dan tanpa uang muka karena mengingat penanganan saat itu harus ditangani cepat.
“Kalau di awal, Darton Banjarnahor, suami Dahlia Juliana Lumbangaol mengaku ekonominya tergolong kurang mampu, pasti diupayakan solusi lain agar tagihan tidak terlalu berat. Kebetulan saat dirujuk kemari kondisi ibu bayi harus dioperasi berhubung posisi kandungan agak melilit. Makanya kami melakukan tindakan kemanusiaan,” kata Susan yang merasa tak nyaman dalam pemberitaan sebelumnya.
Namun saat disinggung hubungan kerjasama antara RS Advent dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan maupun Dinsos Provinsi Sumatera Utara. Susan mengungkapkan pihaknya sudah mengajukan kerjasama tapi belum ditanggapi pihak Dinsos.
“Untuk sekarang belum ada kerjasama kami dengan Dinsos. Kalau bisa dibantulah kami agar jadwal kami dipercepat. Sebab sebelumnya sudah pernah diajukan kebetulan jadwalnya itu dijatah per triwulan dan kami belum dapat jatah itu,”ungkap Susan berharap Dinsos mengakomodir permohonan RS tersebut.
Menurut, Susan, penyelesaian tagihan biaya persalinan itu bisa melalui opsi lain dengan permohonan lewat pihak kelurahan atau kecamatan sesuai data tempat tinggal pasien yang diajukan ke pihak dinas kesehatan.
” Biasanya jika sudah ada permohonan dari keluarga pasien. Maka nantinya melalui pihak kelurahan akan menagih ke pihak dinas kesehatan karena Pemerintah Daerah (Pemda) Kab/Kota memiliki anggaran yang ditampung dalam APBD, “terang Susan.
Hal sama juga disampaikan, Adtiya Simbolon tim penagih hutang-piutang RS Advent menegaskan keluarga pasien belum bisa membawa pulang bayi tersebut berhubung tagihan persalinan belum lunas.
Menurutnya, dari awal pasien masuk sebagai pasien umum dan telah menyetujui seluruh persyaratan administrasi. Namun saat penagihan keluarga pasien mengaku belum mampu membayar seluruh tagihan persalinan.
” Bayi belum bisa dibawa pulang karena masih ada kekurangan tagihan. Tapi berhubung masalah ini sudah konsumsi publik dan memperkeruh masalah. Memang ada kian rencana kami membuat solusinya. Namun, dengan kejadian ini biarlah pimpinan yang membuat kebijakan seperti apa. Ikut prosedur saja, “kata Adtiya Simbolon berharap pihak keluarga pasien secepatnya melunasi tagihan.
Terpisah, Ketua Yayasan Peduli Pemulung Sejahtera Uba Pasaribu mengatakan pihaknya sedang melakukan penggalangan dana bagi yang peduli kemanusiaan. Dan dana itu akan diserahkan membayar seluruh biaya persalinan Dahlia Juliana Lumbangaol.
Selain itu sambungnya, Pihak rumah sakit seharusnya memberikan pemahaman kepada keluarga pasien sehingga solusi keringanan rumah sakit itu tidak cenderung dengan istilah ‘krisis kemanusiaan’.
Sebab itu, lanjut Uba, menahan bayi yang tidak berdosa dinilai sebagai krisis kemanusiaan karena bayi yang baru lahir itu tidak tahu persoalan. Sebab UUD 1945 menjamin hak warga negara Indonesia.
“Jika tidak ada uang pasien untuk bayar biaya persalinan. Saya pikir pihak rumah sakit harus memberikan keringanan dan solusi dengan cara mencicil bukan berarti tidak mau bayar. Jika pihak rumah sakit masih menahan bayi belum bisa dibawa pulang, maka pihak rumah sakit bisa kenak sanksi,” tegas Uba Pasaribu.
Sebelumnya diketahui, Dahliana Juliana br Lumbangaol, tak memiliki BPJS dan sudah bolak balik mengurus kartu keluarga(KK) dikampungnya Desa Marbun Tonga, Kecamatan Baktiraja, Kabupaten Humbang Hasundutan. Berhubung data almarhum kedua orangtuanya tidak diketahui pihak desa lagi.
Pihak Desa pun diduga tak memberi solusi agar Juliana br Lumbangaol dan suaminya untuk memiliki kartu keluarga (KK) menjelang kelahiran putra mereka. Sebagai buruh kopek bawang dan suaminya tukang botot sampah, pasrah tak berdaya lagi, kondisi saat ini.
Bercampur rasa sedih dan bahagia, pasangan suami istri ini pun terkendala membawa pulang putra keduanya ke istana gubuk derita mereka yang terletak di Desa Kelambir V kebun Kecamatan Hamparan Perak-Deli Serdang berhubung biaya tagihan persalinan belum lunas.
Reporter : Toni Hutagalung