Beritakan Dugaan Perambahan Hutan di Bahorok, Wartawan Diintimidasi dan Dimaki

Bangunan Kolam diduga di kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Langkat

LANGKAT | Pasca-pemberitaan terkait bangunan dua kolam renang yang diduga berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, wartawan justru mendapatkan intimidasi.

Oknum pengelola berinisial MK, yang disebut-sebut sebagai orang dekat Bupati Langkat Syah Afandin, melontarkan makian bernada kasar kepada wartawan bernama Hidayat Syahputra melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/7/2025) sore.

“Kntl kau! Kalau mau buat berita jangan ambil foto-foto aku dari Facebook. Hapus foto-foto itu, anj*ng!” tulis MK dalam pesan singkat tersebut.

Tak berhenti di situ, MK yang mengaku sebagai seorang aktivis, kembali mengirim pesan bernada lebih kasar kepada jurnalis yang memberitakan dugaan perambahan hutan tersebut.

“Kau buat berita gak pernah aku komplain, tapi kau ambil foto-foto aku, aku gak suka, paham kau. Memang kntl kau, mau kau apa? Gentle kau jadi laki-laki,” ujar MK, seperti disampaikan Hidayat kepada rekan seprofesinya.

Intimidasi tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan, yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Adapun foto MK yang digunakan dalam pemberitaan merupakan unggahan publik di akun Facebook pribadinya, yang secara hukum terbuka untuk diakses oleh umum selama tidak diprivasikan.

Sebelumnya, bangunan dua kolam renang yang diduga masuk dalam kawasan HPT ditemukan di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Lokasi kolam disebut berada pada koordinat 3°27′21.776″N 98°09′40.737″E, yang merupakan wilayah hutan produksi tetap.

Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah I Stabat, Elvin Stungkir STP MSi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan analisis terhadap lokasi tersebut untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

“Sesuai koordinat yang ada, akan kami analisis terlebih dahulu untuk menentukan langkah berikutnya,” ujar Elvin kepada Orbit Digital, Selasa (1/7/2025).

Elvin menambahkan bahwa berdasarkan koordinat dan dokumentasi yang diterima, lokasi bangunan kolam berada di dalam kawasan hutan dengan fungsi produksi terbatas.

“Itu lahan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi terbatas. Sesuai ketentuan, saat ini belum diperbolehkan mendirikan bangunan di wilayah tersebut,” tegasnya.

Hingga kini, dugaan pelanggaran tata guna lahan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh instansi terkait. (Tim/OD-20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *