KARO| Bupati Karo Cory Sebayang diwakili Sekda Drs Terkelin Purba membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bintek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab Karo, Selasa (27/11/2023) di Hotel Sibayak Karo Brastagi .
Dalam sambutannya Terkelin Purba mengajak PPID agar fokus dalam mengikuti Bintek agar tugas dan fungsi sebagai PPID bisa dilaksanakan dengan baik.
Terkelin menuturkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan untuk melindungi aparatur negara dari tindakan tidak terpuji seperti menyelewengkan jabatan dan uang negara.
” Dengan adanya Undang-undang No 14 Tahun 2008 maka informasi publik tidak ada lagi yang ditutup tutupi semua harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat. Permohonan informasi publik dari masyarakat sebagai pemohon harus dilayani dengan baik sesuai prosedur yang ada,” kata Terkelin.
Diakhir sambutannya Terkelin menghimbau agar ASN di Pemkab Karo netral dalam menghadapi Pemilu 2024 agar tidak menimbulkan masalah ke depannya.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Sumut Dr Abd Harris SH, MKn menuturkan pihaknya sangat berterima kasih atas pelaksanaan Bintek PPID ini. Harris berharap dengan adanya Bintek PPID ini bisa meminimalisir sengketa informasi.
Hadir dalam pembukaan Bintek itu Kadiv Penyelesaian Sengketa Informasi KI Sumut Syafi’i Sitorus SH, MIKom, Kadis Kominfo Karo F Leonardo.
Acara berlangsung Selama 2 hari yakni Selasa- Rabu (27-28/11/2023).rel