Buronan Kasus Penipuan CPNS Sibologa Dibekuk di Medan, Ini Identitasnya
Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Intel Kejati Sumut dipimpin Langsung Asintel Leo Simanjuntak berhasil mengamankan terpidana kasus penipuan penerimaan masuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Heppy Rosnani Sinaga.
Terpiadana ditangkap petugas Minggu 14 April 2019 sekira pukul 20.45 WIB Tim di Kompleks Pondok Surya Jalan Sejahtera Kecamatan Medan Helvetia No 10 di salahsatu rumah keluarganya.
Direktur Tehnologi Informasi dan Produksi Intelijen pada JAM Intelijen Yunan Harjaka, Senin (15/4/2019) menjelaskan, terpidana bekerjasama dengan Bupati Tapteng Bonaran Situmeang pada 2014 telah menerima uang sebesar Rp1,24 miliar dari 8 orang yang dijanjikan akan diluluskan sebagai CPNS tetapi ternyata tidak lulus.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 31 K/PID/2017 Tanggal 06 April 2017, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Heppy Rosnani Sinaga tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 425/PID/2016/PT MDN Tanggal 22 September 2016, menyatakan Heppy Rosnani Sinaga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “penipuan”, menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Heppy Rosnani Sinaga merupakan buronan ke-50 yang dibekuk Tim Intelijen Kejagung di tahun 2019 dalam program Tabur 311. OD-01