Aceh  

Calon Ketua KONI Aceh Selatan Harus Dapat Dukungan Minimal 30%

ACEH SELATAN | Ketua Careteker Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Aceh Selatan Drs H Zulachfi MSi selaku pengurus KONI Aceh Selatan menyebutkan, setiap yang mencalonkan diri untuk menjadi Ketua KONI paling tidak harus mendapat dukungan minimal 30 % dari jumlah Pencab dari 9 Cabor.

“Setiap peserta calon, ketua panitia akan melaksanakan penjaringan sebelum digelar Musorkab,” ungkap Drs H Zulachfi,M.Si. sesaat berlangsung komperensi pers bersama awak media dari PWI Aceh Selatan Senin (31/7/2023).

Komperensi pers bersama awak media dari PWI Aceh Selatan bertempat di lantai II Sekrestaris KONI jalan Merdeka Ruko Reklamasi Pantai Tapaktuan.

Dari 34 Pengurus Cabang (Pengcab) hanya 30 pengurus cabang yang siap menggelar dan menjadi peserta Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) XII Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Aceh Selatan setelah diperpanjang Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dan carateker.

“Di tubuh KONI Aceh Selatan bernaung 34 Cabang Olahraga (Cabor), diantaranya, 30 Cabor aktif dan giat melakukan pembinaan atlit dalam memacu kualitas, empat lainnya dinilai adem ayem,” sebut Drs H Zulachfi M.Si didampingi Zaitun MD saat memberi keterangan pers.

Menurutnya, empat Cabor yang disinyalir kurang aktif meliputi Cabor Balap sepeda, Dram band, Tenis Meja dan Renang. Harapan kita, dibawah kendali ketua baru, kedepan seluruh Cabor harus lebih giat dan bersinergi melakukan pembinaan atlit agar mampu meraih prestasi yang gemilang.

Meskipun kurang aktif katanya, 34 Pencab tetap diundang dan siap menjadi peserta Musorkab XII KONI Aceh Selatan. Rencananya diselenggarakan pada 18 Agustus 2023 di Aula Dinas Pariwisata.

Proses pendaftaran calon ketua, penjaringan dan verifikasi administrasi dilaksanakan panitia pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2023. KONI membuka peluang selebar-lebarnya kepada kader untuk mendaftarkan diri dengan tidak mengenyampingkan aturan dan persyaratan berlaku.

Dijelaskan, sebagai catatan penting, sesuai peraturan baru Kemenpora, pejabat pemerintahan (PNS) dan Ketua Partai Politik tidak dibenarkan menjadi ketua KONI. Saatnya KONI dipimpin unsur independen untuk mempermudah pembenahan.

Sebenarnya, masa bhakti kepengurusan periode 2018-2022 telah berakhir sejak 19 Oktober 2022 lalu. Mengingat mepetnya perhelatan PORA tahun 2023, SK pengurus KONI Aceh Selatan diperpanjang selama enam bulan, hingga batas waktu 20 April 2023.

Zaitun MD kepada awak media secara terpisah juga menyebutkan, siapapun yang tampil sebagai kandidat dan terpilih menjadi ketua itu adalah keputusan terbaik dan hasil bersama yang patut didukung semua pihak. Semoga KONI Aceh Selatan lebih baik dan berkualitas.

Reporter : YUNARDI. M. IS