ACEHSELATAN – Muspika Kecamatan Labuhanhaji Barat mulai memberlakukan jam malam. Hal ini sesuai maklumat Forkopimda Aceh dalam rangka pencegahan Virus Korona atau Covid-19.
Pemberlakuan itu dimulai Minggu (29/3/2020) malam tepatnya pukul 20.30 WIB dengan menertibkan sejumlah pusat-pusat keramaian.
Hadir dalam kegiatan itu Camat Labuhanhaji Barat, Said Suhardi S.Pd, Kapolsek Labuhanhaji Barat Iptu Zulkiram, Danramil Pelda Rafli Armazi dan Anggota DPRK Aceh Selatan Dapil I Labuhanhaji Raya Hasbullah.
Tampak Kapolsek Labuhanhaji Barat Iptu Zulkiram menggunakan pengeras suara meminta serta menyuruh tutup seluruh kafe, warung, kios dan swalayan agar tidak beroperasi. Kepada warga dia juga mengimbau agar tidak berkeliaran di luar rumah.
Penerapan jam malam ini dimulai sejak pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB.
Bahkan penerapan jam malam itu juga menyasar pada operasional angkutan umum, kecuali angkutan umum yang kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen menjelaskan aktifitas kerja.
Menurut Zulkiram, penerapan jam malam di Labuhanhaji Barat berlaku mulai 29 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
“Demikian maklumat bersama ini dikeluarkan untuk dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh keikhlasan dan tanggung jawab,” ujar Zulkiram.
Reporter: Yunardi