MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya memutus dua tahun hukuman pidana penjara terdakwa Imran (42) dan denda sebesar Rp 50 juta. Sebelumnya divonis 10 tahun penjara, Senin (20/10/2025).
Vonis dua tahun penjara terdakwa tindak pidana korupsi secara bersama-sama alih fungsi hutan mangrove itu lebih ringan dari putusan nomor : 139/Pid.Sus.TPK/2024/PN Mdn.
Dimana PN Medan menghukum Imran SPd pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Humas PT Medan, Saut Tua Pasaribu mengatakan terdakwa Imran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
”Membebasan dakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa S.Pd1 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair”bunyi putusan banding, Rabu(15/10/2025).
Saut Tua Pasaribu kepada wartawan menyebutkan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 bulan penjara.
”Memerintahkan terdakwa ditahan dan menetapkan barang bukti berupa dokumen/surat-surat nomor urut 1 s/d 272,” ujarnya.
Selain itu, barang bukti dipergunakan dalam perkara Alexander Halim alias Lim Sia Cheng (berkas) terpisah
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat mengajukan banding atas putusan Nomor : 139/Pid.Sus.TPK/2024/PN Mdn.
Pidana Penjara
Sementara putusan PN Medan Nomor : 139/Pid.Sus.TPK/2024/PN Mdn, menyatakan terdakwa Imran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair.
Selain ditahan, juga menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.
Kemudian menetapkan barang bukti berupa ;
1. Satu bundel Akta Jual-Beli Nomor : 77/Tanjug Pura/2003, diperbuat notaris Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.
2. Satu bundel Akta Jual-Beli Nomor :78/Tanjung Pura/2003, diperbuat notaris Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.
3. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 80/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.
4. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 81/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat
5. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 84/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.
6. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 85/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.
7. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 87/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.
8. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 88/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat
9. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 89/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat… . (OM – 09)







