Dakwaan Primair Tidak Terbukti, PT Medan Putus Ringan Alih Fungsi Hutan Mangrove Langkat‎

Kantor PT Medan, Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Kec. Medan Selayang, Kota Medan. Dok : Orbit

MEDAN | Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya memutus dua tahun hukuman pidana penjara terdakwa Imran (42) dan denda sebesar Rp 50 juta. Sebelumnya divonis 10 tahun penjara, Senin (20/10/2025).

‎Vonis dua tahun penjara terdakwa tindak pidana korupsi secara bersama-sama alih fungsi hutan mangrove itu lebih ringan dari putusan nomor : 139/Pid.Sus.TPK/2024/PN Mdn.

‎Dimana PN Medan menghukum Imran SPd pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

‎Humas PT Medan, Saut Tua Pasaribu mengatakan terdakwa Imran tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

‎”Membebasan dakwa dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa S.Pd1 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan subsidair”bunyi putusan banding, Rabu(15/10/2025).

‎Saut Tua Pasaribu kepada wartawan menyebutkan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 1 bulan penjara.

‎”Memerintahkan terdakwa ditahan dan menetapkan barang bukti berupa dokumen/surat-surat nomor urut 1 s/d 272,” ujarnya.

‎Selain itu, barang bukti dipergunakan dalam perkara Alexander Halim alias Lim Sia Cheng (berkas) terpisah

‎Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat mengajukan banding atas putusan Nomor : 139/Pid.Sus.TPK/2024/PN Mdn.

Pidana Penjara

‎Sementara putusan PN Medan Nomor : 139/Pid.Sus.TPK/2024/PN Mdn, menyatakan terdakwa Imran terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair.

‎Selain ditahan, juga menjatuhkan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

‎Kemudian menetapkan barang bukti berupa ;

‎1. Satu bundel Akta Jual-Beli Nomor : 77/Tanjug Pura/2003, diperbuat notaris Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.

‎2. Satu bundel Akta Jual-Beli Nomor :78/Tanjung Pura/2003, diperbuat notaris Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.

‎3. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 80/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.

‎4. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 81/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat

‎5. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 84/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.

‎6. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 85/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.

‎7. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 87/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat.

‎8. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 88/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat

‎9. Satu bundel Akta Jual Beli Nomor: 89/Tanjung Pura/2003, diperbuat Wenny Aditya Kurniawan SH selaku PPAT Kabupaten Langkat… . (OM – 09)