SERGAI| Dalam waktu delapan jam, pelaku pembunuhan terhadap paman kandung berinisial MJE alias AL (27) warga gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Serdang Bedagai ( Sergai )
Tersangka MJE alias AL ditangkap karena membunuh Poniran (56) warga satu kampung yang tak lain adalah paman kandung dari tersangka pada hari Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 19.30 WIB di belakang rumah Haji Abjar gang Jawa Dusun I Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai dengan cara membacok dengan menggunakan arit secara bertubi tubi ke bagian dada, perut dan tangan korban.
Menurut KBO Sat Reskrim Polres Sergai Iptu. Edward Sidauruk didampingi Kasi Humas Ipda. Brimen dalam press release nya, Jumat (3/11/2023) mengatakan bahwa tersangka berhasil ditangkap aparat Polsek Teluk Mengkudu Polres Sergai di sungai dekat TPI Dusun I Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Sergai pada hari Jumat (3/11/2023) sekitar pukul 04.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka melarikan diri ke arah Tanjung Beringin.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ternyata pelaku melarikan diri ke arah Tanjung Beringin, dan kemudian dari informasi ini tim gabungan dari Polsek Teluk Mengkudu dan Polres Sergai bergerak menuju ke arah Tanjung Beringin dan berhasil menangkap pelaku”. Kata Edward.
Dalam penangkapan tersebut sambung Edward, Polisi tidak mengalami kesulitan, karena dalam proses penangkapan tersebut, Polisi dibantu oleh masyarakat.
“Pada saat ditangkap tidak ada perlawanan karena masyarakat membantu tugas polisi sehingga tidak mengalami kesulitan”. Jelas Edward.
Masih kata Edward, bahwa setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman Sergai, namun nyawanya tidak dapat tertolong.
“Kami temui korban di rumah sakit sudah terbujur kaku”. Tegas Edward.
Dari penangkaran tersebut lanjut Edward, Polisi juga berhasil mengamankan sebilah arit sebagai barang bukti.
Akibat perbuatan ini, kata Edward pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka adalah pasal 340 subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup dan paling singkat tujuh tahun
“Karena sudah ada perencanaan dengan mempersiapkan alat untuk menghilangkan nyawa korban “. Tutup Edward .
Reporter Pujianto







