Karena itu, dia mengatakan, pemerintah perlu menjaga keberlangsungan hidup pers dan menyelamatkan para wartawan supaya tetap dapat menyampaikan laporan berita bermutu, penuh tanggungjawab, serta jauh dari hoaks.
“Pemerintah harus memberikan bantuan konkret, baik berupa pemasangan iklan atau mendorong minat baca di masyarakat dengan melanggani suratkabar, selain memberikan insentif pajak dan berbagai kemudahan untuk perusahaan media,” katanya.
War Djamil mengemukakan pers wajar meminta bantuan itu supaya tetap bisa membantu pemerintah untuk mencerdaskan masyarakat melalui pemberitaan yang bermutu dan bertanggunjawab.
“Toh, kalau pun pemerintah harus menyiapkan anggaran untuk memberikan bantuan kepada pers, tentu yang digunakan adalah dana publik yang diperoleh dari pajak masyarakat, sehingga tidak akan memengaruhi kebebasan wartawan dan media dalam menyampaikan berita untuk kepentingan publik,” katanya.
Rapat DK-PWI Sumut itu juga menyoroti rencana revisi Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).







