Revisi diusulkan berbagai pihak karena setidaknya terdapat sembilan poin di dalam undang-undang itu kerap menimbulkan kegaduhan di masyarakat di tengah maraknya pengunaan media sosial, bahkan kalangan pers pun menganggap poin-poin itu bisa menjadi ranjau hukum bagi wartawan dan medianya dalam menjalankan tugas pemberitaan.
“Undang-undang itu memang mesti direvisi supaya lebih ramah unuk wartawan dan masyarakat,” ungkap Nurhalim Tanjung yang diamini tiga pengurus DK-PWI Sumut lainnya.
Bahkan DK-PWI Sumut sepakat mengusulkan penghapusan beberapa poin, terutama yang membatasi kebebasan berekspresi serta pemutusan akses dan tindakan men-shutdown internet karena alasan tertentu.rel







